Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNewsPOLRITNI

Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Mengguncang Polri, Tiga Jenderal Ditetapkan Tersangka

1
×

Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Mengguncang Polri, Tiga Jenderal Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM JAKARTA – Mabes Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Asep Safrudin menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta pendekatan scientific crime investigation.

Menurut hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Nomor-nomor tersebut disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.

Diduga Hapus Jejak Hasil Penyadapan

Tidak hanya dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Dijerat Sejumlah Pasal

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polri menyatakan proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung. Pengawasan internal juga dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional.

Dalam keterangannya, Polri menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut nomor telepon Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas di tubuh Polri. (Arya/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *