BATAVIAINEWS.COM PESAWARAN, LAMPUNG — Selasa, 3 November 2026 —
Kedatangan sejumlah personel kepolisian dari Polda Lampung, Polres Pesawaran dan jajaran Polsek di wilayah Gedong Tataan ke lokasi kebun di Dusun Komering, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Selasa (3/11/2026), menjadi perhatian sejumlah pihak.

Kedatangan rombongan tersebut disebut berkaitan dengan tindak lanjut laporan polisi dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan oleh Kevin Ariyanto, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/357/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 13 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut turut disebut adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/263/V/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2026.
Rombongan di lapangan dipimpin Kanit Krimum Polda Lampung AKP Hengky Darmawan, S.H., M.H.
Namun, kegiatan tersebut justru menimbulkan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait letak atau titik lokasi tanah sebagaimana yang tercantum dalam dokumen sertifikat yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
DITANYA TITIK TANAH, JAWABAN DINILAI BELUM MENJAWAB
Saat awak media mempertanyakan mengenai kepemilikan serta lokasi atau titik tanah yang tercantum dalam sertifikat, jawaban yang disampaikan pihak kepolisian dinilai belum memberikan penjelasan secara konkret.
Sejumlah awak media yang berada di lokasi bersama pihak keluarga Baheromsyah mempertanyakan apakah lokasi yang sedang diperiksa tersebut benar-benar sesuai dengan titik atau letak bidang tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena menyangkut substansi persoalan, yakni apakah lokasi fisik yang diperiksa benar-benar identik dengan bidang tanah sebagaimana data dalam dokumen pertanahan yang menjadi objek perkara.
Hingga pemeriksaan lokasi selesai, pertanyaan tersebut belum mendapatkan penjelasan terbuka yang memadai dari pihak kepolisian di lapangan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Apakah pemeriksaan lokasi yang dilakukan telah berdasarkan data teknis pertanahan yang jelas?
Apakah titik koordinat atau batas-batas bidang tanah telah dicocokkan dengan dokumen sertifikat?
Dan apakah hasil pengecekan lapangan nantinya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau dokumen resmi penyidikan?
KADES DISEBUT TIDAK MENERIMA PEMBERITAHUAN RESMI
Selain persoalan titik lokasi tanah, muncul pula pertanyaan mengenai mekanisme kedatangan aparat ke lokasi.
Kepala Desa Lumbirejo, Ridho, disebut tidak mendapatkan pemberitahuan resmi sebelumnya mengenai rencana kedatangan rombongan untuk melakukan pengecekan lokasi.
Informasi yang diterima pihak desa, menurut keterangan yang disampaikan di lapangan, sebatas pemberitahuan melalui sambungan telepon bahwa pihak kepolisian akan turun ke lokasi.
Hal tersebut menjadi perhatian karena lokasi pemeriksaan berada di wilayah administrasi Desa Lumbirejo.
Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai prosedur dan dasar pelaksanaan pengecekan lokasi tersebut, termasuk apakah pemberitahuan kepada pemerintah desa memang merupakan bagian dari prosedur yang wajib dilakukan atau tidak.
SEMPAT TERJADI PERDEBATAN SOAL AKSES KE LOKASI
Dalam proses di lapangan juga terjadi komunikasi yang cukup alot antara pihak kepolisian dengan Baheromsyah, yang disebut sebagai pihak yang menguasai secara fisik tanah serta bertindak dalam kapasitas sebagai kuasa ahli waris.
Baheromsyah disebut tidak memberikan izin kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Namun, pihak kepolisian tetap melanjutkan kegiatan berdasarkan surat tugas yang dibawa rombongan dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut berkaitan dengan laporan tersebut.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri mengenai dasar hukum, kewenangan serta prosedur pemeriksaan lokasi dalam tahap penyelidikan perkara yang sedang berjalan.
KANIT: MEDIA DIMINTA KONFIRMASI KE HUMAS POLDA
Usai rombongan menyelesaikan pengecekan lokasi, awak media kembali meminta konfirmasi kepada AKP Hengky Darmawan.
Awak media mempertanyakan:
«“Izin Pak Kanit, konfirmasi sedikit. Sudahkah ada gambaran atau titik terang terkait lokasi sesuai dengan yang ada di sertifikat?”»
Namun, AKP Hengky Darmawan belum memberikan penjelasan mengenai apakah lokasi yang diperiksa telah dipastikan sesuai dengan titik bidang tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
Ia kemudian menyampaikan bahwa persoalan tersebut dapat dikonfirmasi lebih lanjut melalui pihak Humas Polda Lampung.
“Maaf, kalau hal ini saya tidak bisa memberikan jawaban lebih jelas. Nanti pihak media datang saja ke pihak Humas Polda untuk meminta keterangan lanjutan,” ujar AKP Hengky Darmawan.
Setelah memberikan keterangan tersebut, AKP Hengky Darmawan bersama personel Polda Lampung dan rombongan meninggalkan lokasi.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Peristiwa tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang penting dijawab secara transparan.
Pertama, apakah titik lokasi tanah yang diperiksa benar-benar sesuai dengan data bidang tanah dalam sertifikat?
Kedua, apakah kepolisian telah memperoleh data teknis berupa surat ukur, peta bidang, koordinat atau dokumen pertanahan lainnya sebagai dasar menentukan titik lokasi?
Ketiga, siapa sebenarnya pihak yang tercatat sebagai pemegang hak dalam sertifikat yang menjadi objek perkara?
Keempat, apakah terdapat perbedaan antara penguasaan fisik tanah di lapangan dengan data yuridis dalam dokumen pertanahan?
Kelima, apakah pemerintah desa telah diberikan pemberitahuan resmi mengenai kegiatan pengecekan lokasi?
Keenam, apa hasil resmi pengecekan lapangan tersebut dan apakah hasilnya akan dituangkan dalam dokumen pemeriksaan perkara?
DUGAAN “MAIN MATA” HARUS DIBUKTIKAN
Munculnya dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya permainan dalam perkara pertanahan tersebut tentu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta.
Termasuk dugaan adanya “main mata” antara oknum aparat dengan pihak tertentu atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “mafia tanah”, harus dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, media ini tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai kesimpulan, melainkan sebagai pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Apabila seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan dan lokasi yang diperiksa memang terbukti sesuai dengan dokumen pertanahan, maka hal tersebut tentunya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara titik lokasi, data sertifikat, surat ukur maupun penguasaan fisik di lapangan, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut.
MENUNGGU KLARIFIKASI POLDA LAMPUNG
Media ini membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Polda Lampung, Polres Pesawaran, Polsek terkait, pihak pelapor Kevin Ariyanto, pihak keluarga/ahli waris Baheromsyah, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Sebab, dalam perkara tanah, kejelasan antara dokumen yuridis, data fisik, titik koordinat, batas bidang dan penguasaan di lapangan merupakan bagian penting yang perlu diuji secara objektif.
Publik kini menunggu satu jawaban sederhana:
“Di manakah sebenarnya titik tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut, dan apakah lokasi yang diperiksa aparat pada 3 November 2026 benar-benar sama dengan bidang tanah dalam dokumen tersebut?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pertanahan.(suf)














