BATAVIAINEWS.COM Sampit – Unit Reskrim Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur. telah mengamankan seorang pria berinisial BB 46 th, saat membawa dan menyimpan 10 klip, paket sabu dengan berat kotor 1,93 (satu koma sembilan tiga ) gram, TKP (Tempat Kejadian Perkara di JL MH Arsyad RT 04 RW 06 Desa Jaya Karet Kec Mentaya Hilir Selatan Kab. Kotim. Minggu 19 Juli 2026 Jam 00.20 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Anggota Polsek Jaya Karya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut (TKP) dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP.
Terlapor diamankan oleh anggota Polsek Jaya Karya polres kotim, kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah terlapor. Ditemukan dibawah lantai sebuah dompet warna hitam berisi 10 bungkus klip kecil plastik, setelah dibuka terdapat sabu seberat 1, 94 gram dan kotak rokok Mama Cantik berisi uang Rp 150.000, atas kejadian tersebut barbuk dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut, Jelas Kasihumas (20/07/2026)
Pasal yang di sangkakan :
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana (Fri/Hms).














