Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahKAL-TENGNewsPOLRI

FKPK-RI Laporkan Dugaan Galian C Tanpa Izin ke Ditreskrimsus Polda Kalteng

1
×

FKPK-RI Laporkan Dugaan Galian C Tanpa Izin ke Ditreskrimsus Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM PALANGKA RAYA — Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) resmi melaporkan dugaan kegiatan galian C tanpa perizinan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, pada 2 September 2026.

Laporan tersebut disampaikan setelah FKPK-RI melakukan investigasi lapangan terhadap aktivitas penggalian material yang diduga berupa pasir dan tanah urug di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam investigasi, FKPK-RI menemukan aktivitas alat berat jenis excavator yang melakukan penggalian dan memuat material ke dalam dump truck untuk selanjutnya diangkut keluar dari lokasi. Sejumlah kendaraan pengangkut juga terpantau keluar-masuk area kegiatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021 dan dikelola oleh pihak pribadi/perorangan. Saat melakukan pemantauan, FKPK-RI juga tidak menemukan papan informasi yang menerangkan identitas pelaksana maupun legalitas kegiatan di lokasi.

FKPK-RI meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek perizinan pertambangan, tetapi juga menelusuri kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, serta penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase berat.

Sejumlah dokumentasi berupa foto dan video aktivitas excavator serta dump truck turut disiapkan sebagai bahan pendukung laporan.

FKPK-RI menegaskan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. FKPK-RI menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi dan penyelidikan kepada aparat berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

FKPK-RI berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(fri H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *