Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

Tawuran dalam Sistem Morfologi dalam Sosiologi Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana.

35
×

Tawuran dalam Sistem Morfologi dalam Sosiologi Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi dalam sosiologi hukum, tawuran dianalisis sebagai bentuk penyimpangan sosial yang berakar pada kondisi sosial, dan penegakan hukum pidana berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial untuk memulihkan ketertiban.

Sistem morfologi sosial, yang berkaitan dengan struktur masyarakat, membantu memahami konteks terjadinya tawuran.

Tawuran dalam Sistem Morfologi Sosial dan Sosiologi Hukum
Penyimpangan Sosial (Deviance):

  • Tawuran adalah perilaku menyimpang karena melanggar norma-norma sosial dan hukum yang berlaku, seperti larangan melakukan kekerasan fisik.

Teori Anomie (Emile Durkheim) :

  1. Dalam konteks morfologi sosial, tawuran dapat dijelaskan melalui teori anomie Durkheim.
  2. Anomie adalah kondisi di mana norma-norma sosial menjadi tidak jelas atau tidak efektif (hilangnya arah normatif) akibat perubahan sosial yang cepat.
  3. Kondisi ini sering terjadi di lingkungan dengan kontrol sosial yang lemah, seperti transisi remaja yang mencari identitas atau di area perkotaan padat dengan disintegrasi sosial, yang menciptakan ruang bagi perilaku kolektif agresif seperti tawuran.

Solidaritas Kelompok :

  • Tawuran sering kali didorong oleh rasa solidaritas atau kesetiakawanan yang kuat di dalam kelompok (misalnya, antar pelajar dari sekolah yang sama atau antar basis remaja), yang dapat memicu konflik dengan kelompok lain untuk mempertahankan harga diri atau dominasi.

Fakta Sosial:

  • Tawuran dianggap sebagai fakta sosial, yaitu fenomena yang ada di luar individu dan memaksa individu untuk berperilaku sesuai dengan tekanan kelompoknya.

Penegakan Hukum Pidana

  1. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku tawuran berfungsi sebagai kontrol sosial formal dan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sosiologis, psikologis, dan budaya.
  2. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan memulihkan ketertiban masyarakat.

Dasar Hukum :

Pelaku tawuran dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 170 KUHP:

  • Mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Pasal 351 KUHP:

  • Mengenai penganiayaan.

Pasal 358 KUHP :

  • Mengenai perkelahian yang melibatkan beberapa orang di mana terjadi korban luka atau mati.

Tindakan Represif dan Preventif:

  • Pihak kepolisian melakukan tindakan represif (penindakan hukum) dengan menangkap dan memproses hukum para pelaku. Selain itu, upaya preventif (pencegahan) juga dilakukan dengan melibatkan kerjasama antara aparat hukum, sekolah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

Sistem Peradilan Anak :

  1. Apabila pelaku tawuran masih di bawah umur, penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan diversi (penyelesaian di luar jalur pengadilan) jika memungkinkan, namun tetap dapat dikenakan sanksi pidana jika pelanggaran berat atau sering berulang.
  2. Secara keseluruhan, sosiologi hukum memandang tawuran bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai manifestasi dari ketidakseimbangan dalam struktur sosial, sementara hukum pidana bertindak sebagai instrumen formal untuk mengatasi dampak dan memelihara stabilitas sosial. (Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *