BATAVIAINEWS.COM Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tindakan seorang wanita atau oknum pengurus RW di salah satu Kelurahan di jakarta Pusat yang harus berhadapan dengan hukum dalam perspektif sosiologi hukum, tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh wanita dipandang sebagai fenomena sosial yang kompleks, dipengaruhi oleh faktor gender, budaya, dan struktur sosial, yang menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih sensitif dan adil, melampaui sekadar penerapan pasal pidana normatif.
Perspektif Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum tidak hanya melihat pada bunyi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tetapi juga mengkaji realitas sosial di balik tindakan tersebut dan proses penegakan hukumnya.
Konstruksi Gender dan Stereotip:
- Secara sosiologis, terdapat stereotip gender yang kuat di masyarakat bahwa perempuan jarang menjadi pelaku kekerasan fisik, melainkan lebih sering sebagai korban.
- Pandangan ini memengaruhi cara masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, memandang kasus pemukulan oleh wanita.
Akibatnya, kasus semacam ini mungkin kurang mendapat perhatian serius atau bahkan ditangani dengan bias gender, di mana pelaku wanita dianggap “menyimpang” dari norma feminitas yang diharapkan.
Faktor Melatarbelakangi (Kriminogen):
- Sosiologi hukum berusaha memahami faktor-faktor eksternal dan internal yang mendorong wanita melakukan pemukulan, yang bisa sangat berbeda dari pria.
Faktor-faktor ini mencakup:
Pengalaman Traumatis:
- Pelaku wanita mungkin merupakan korban kekerasan sebelumnya, seperti dalam kasus Battered Woman Syndrome, di mana kekerasan yang dilakukan adalah bentuk pertahanan diri atau puncak dari akumulasi penderitaan psikis dan fisik.
Faktor Ekonomi dan Lingkungan:
- Masalah ekonomi, pola asuh keluarga, dan pengaruh lingkungan juga dapat menjadi pemicu tindakan kekerasan.
Ketidaksetaraan Relasi Kuasa:
- Kekerasan bisa menjadi ekspresi frustrasi akibat ketidakseimbangan relasi kuasa dalam rumah tangga atau masyarakat, di mana pelaku merasa tidak memiliki pilihan lain untuk menegaskan dirinya.
- Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Sosiologi Hukum Dalam penegakan hukum pidana, sosiologi hukum menyoroti adanya kesenjangan (gap) antara hukum yang tertulis (law in the books) dan hukum yang hidup di masyarakat (law in action).
Perlakuan Aparat Penegak Hukum:
- Penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) sering kali menghadapi dilema sosiologis.
- Mereka mungkin membawa bias gender dan stereotip masyarakat dalam menangani kasus ini, yang berpotensi menyebabkan ketidakoptimalan penegakan hukum atau perlakuan yang tidak adil.
Perlindungan Korban dan Pelaku:
- Perspektif ini menekankan pentingnya pendekatan yang sensitif terhadap kondisi korban (yang mungkin pria atau wanita lain) dan juga latar belakang pelaku wanita.
- Perlindungan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural.
Tujuan Penegakan Hukum :
- Penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mengatasi akar masalah sosial yang melatarbelakangi, seperti penyediaan layanan psikologis, rumah aman, atau mediasi, terutama jika kekerasan terjadi dalam konteks domestik.
- Secara singkat, sosiologi hukum memandang bahwa penegakan hukum pidana terhadap wanita pelaku pemukulan harus dilakukan dengan mempertimbangkan konteks sosial, faktor penyebab, dan sensitivitas gender untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya di masyarakat. (Arthur Noija SH)














