Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
Info DaerahKALTENGKriminalNewsPOLRI

Satresnarkoba Polres Kotim Sikat Pengedar, Sita 188,4 Gram Sabu di Baamang Tengah

3
×

Satresnarkoba Polres Kotim Sikat Pengedar, Sita 188,4 Gram Sabu di Baamang Tengah

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur kembali mengamankan seorang pria berinisial Sdr. RB, 27 tahun karena diduga menguasai narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 188,40 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah Jalan Muchran Ali Gg. Dahlia No. 51, RT 017 RW 003, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.k., M.H. melalui Plt. Kasi Humas
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena pelaku diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Baamang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya.

Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus sabu di lantai kamar yang ditempati pelaku, secara kooperatif, pelaku kemudian menunjukkan 2 bungkus sabu lainnya yang disembunyikan di dalam plastik paperklip warna merah di dalam lemari bajunya, total barang bukti yang diamankan 12 bungkus plastik klip berisikan sabu berat kotor 188,40 gram, diamankan juga 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah sendok plastik warna putih, 1 unit HP iPhone 15 warna hitam dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika

Seluruh barang bukti tersebut diakui pelaku sebagai miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Fri/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *