Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
Info DaerahKAL-TENGKriminalNewsPOLRITNI

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan 27 Gram Sabu, 1 Pengedar di Tangkap di Perum Citra Mandiri

9
×

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan 27 Gram Sabu, 1 Pengedar di Tangkap di Perum Citra Mandiri

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Seorang pria berinisial M, 32 tahun, diamankan di kediamannya bersama barang bukti sabu seberat 27,59 gram. Penangkapan merupakan hasil dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif tim di lapangan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan kronologisnya yaitu berawal pada hari Rabu, 02 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Kotim menerima informasi dari warga bahwa di Jl. Pelita Barat, Perum Citra Mandiri Jalur 3 No. 45, RT. 074 RW. 010, Kel. Mentawa Baru Hilir, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotim sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor sedang berada di rumahnya. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik warna hitam yang disimpan di bawah kulkas. Setelah dibuka, di dalamnya berisi 9 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 27,59 gram, 2 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik warna hitam, 1 buah potongan sedotan plastik dan 1 buah handphone merek OPPO A3 Pro warna hitam.

Seluruh barang bukti diakui milik terlapor. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini pelaku di sangkakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancamannya di atas 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (Fri/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *