BATAVIAINEWS.COM SAMPIT – Komitmen memberantas peredaran narkoba terus dilakukan. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mentawa Baru Ketapang.
Penangkapan terjadi pada hari Rabu, 02 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Pelita Barat, Komp. Perum Grand Pelita Tahap 2 Jalur 3 RT. 074, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotim.


Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Tim Satresnarkoba Polres Kotim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor MM, Laki-laki, 30 tahun berada di dalam kamar rumahnya.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan beberapa warga. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas asesoris warna biru yang didalamnya berisikan 5 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 14,14 gram, 1 kotak rokok merek Dji Sam Soe, 1 pack plastik klip, 1 potongan plastik warna putih, 1 buah timbangan, 1 buah Handphone merek Vivo warna hijau dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan perkara ini.
Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Fri/Hms)














