Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
Uncategorized

Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur Bongkar Peredaran Narkotika, di Tumbang Sangai Seorang Pria Diamankan Simpan, Jual Narkoba di Dalam Rumah Barbuk 10, 35 Gram Disita.

3
×

Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur Bongkar Peredaran Narkotika, di Tumbang Sangai Seorang Pria Diamankan Simpan, Jual Narkoba di Dalam Rumah Barbuk 10, 35 Gram Disita.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Sampit –Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur. telah mengamankan Seorang pria berinisial NA Bin AN 41th, saat menyimpan dan menjual sabu , TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jl Antang Rt 10 Ds Tumbang Sangai Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 23 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian, Anggota Polsek Antang Kalang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP.

Terlapor diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Antang Kalang polres kotim, kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah terlapor. Ditemukan 7 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10,35 gram dan uang hasil penjualan Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polsek Antang Kalang untuk proses sidik lanjut, Jelas Kasihumas (24/07/2026)

Pasal yang di sangkakan :
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ƙatau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana (Fri/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *