Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
Info DaerahKALTENGKriminalNewsPOLRI

Pengedar Sabu Bagendang Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Sampit 21 Paket Narkotika Disita.

2
×

Pengedar Sabu Bagendang Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Sampit 21 Paket Narkotika Disita.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Sampit- Polsek Sungai Sampit Polres Kotim telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AA (22 Th) diduga sebagai Pengedar Sabu, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jl. Nur Dahlia RT. 01 Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Kamis 23/07/2026.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan kronologis kejadian, sewaktu anggota Polsek Sungai Sampit mendapatkan informasi bahwa di TKP ada seorang sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan hingga mengamankan Terlapor yang sedang berada didalam kamar rumah Terlapor (TKP ). Selanjutnya petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT setempat dan beberapa warga setempat kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang berupa 21 bungkus plastik klip, berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 3,65 gram yang disimpan di sekitar rumah Terlapor.

Selain itu diamankan juga uang tunai senilai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu. Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik Terlapor sendiri, atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polsek Sungai Sampit Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Pasal yang disangkakan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 utentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pesan “Perang melawan Narkoba Tidak hanya menjadi Tugas Kepolisian, Tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, agar lingkungan sosial tetap aman, sehat dan terbebas dari Ancaman barang terlarang”
(Fri/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *