Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
LampungNewsPemerintahPOLRITNI

KETUA SETWIL FPII LAMPUNG DESAK PEMERINTAH TINDAK TEGAS PETI WAY RATAI

6
×

KETUA SETWIL FPII LAMPUNG DESAK PEMERINTAH TINDAK TEGAS PETI WAY RATAI

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM PESAWARAN — Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sufiyawan, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak lagi setengah hati dalam menyikapi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Menurut Sufiyawan, persoalan PETI Way Ratai bukan isu baru. Aktivitas pertambangan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum, keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta masa depan sumber daya alam di wilayah Pesawaran.

«“Kalau memang ilegal, jangan dibiarkan. Tindak tegas sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas usaha yang diduga tidak memiliki izin,” tegas Sufiyawan.»

Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya melakukan peninjauan, mengambil sampel, atau menyampaikan pernyataan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, penegakan hukum, dan keterbukaan informasi mengenai langkah yang telah dilakukan.

Terlebih, persoalan lingkungan di kawasan Way Ratai telah menimbulkan keresahan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas maupun dugaan pembuangan limbah ke lingkungan harus diperiksa secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

«“Jangan berhenti pada pemeriksaan administratif. Kalau ada pelanggaran, proses. Kalau tidak ada pelanggaran, pemerintah juga harus berani menjelaskan kepada publik berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang terbuka,” ujarnya.»

Sufiyawan juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Penegakan hukum, kata dia, jangan hanya berhenti pada pekerja di lapangan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

Jika ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, negara tidak boleh kehilangan wibawa di hadapan aktivitas pertambangan yang diduga berjalan tanpa izin.

«“Way Ratai bukan wilayah tanpa hukum. Negara hadir bukan sekadar untuk melihat, tetapi untuk memastikan aturan ditegakkan. Jika ilegal, tertibkan. Jika ada izin, periksa kepatuhannya. Jika terbukti terjadi pencemaran, harus ada pertanggungjawaban,” kata Sufiyawan.»

FPII, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan PETI Way Ratai sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik.

Ia berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepolisian, serta instansi terkait tidak saling menunggu dalam menangani persoalan tersebut.

«“Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat. Pemerintah juga wajib memberikan kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja. Jangan tunggu masalah menjadi lebih besar baru kemudian bertindak,” pungkas Sufiyawan.»

(Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *