Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
Info DaerahLampungNewsPemerintah

Kantah Pesawaran Beri Waktu 14 Hari Kerja kepada PT Bangun Lampung Jaya Sampaikan Bukti Gugatan Sengketa Tanah

4
×

Kantah Pesawaran Beri Waktu 14 Hari Kerja kepada PT Bangun Lampung Jaya Sampaikan Bukti Gugatan Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM PESAWARAN –sabtu.6 juni. 2026 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pesawaran memberikan kesempatan selama 14 hari kerja kepada PT Bangun Lampung Jaya untuk menyampaikan bukti pendaftaran gugatan ke pengadilan terkait sengketa tanah yang berada di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Kesempatan tersebut disampaikan melalui Surat Tindak Lanjut Sanggahan/Keberatan Surat Ke-2 Nomor MP.01.01/1087-18.09/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Nanang Setyawan, S.SiT., M.T.

Dalam surat tersebut dijelaskan, sebelumnya Kantah Pesawaran telah menyampaikan pemberitahuan kepada PT Bangun Lampung Jaya agar menempuh upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa di Dusun Umbul Komering, Desa Lumbirejo dan Desa Pujo Rahayu, Kabupaten Pesawaran.

PT Bangun Lampung Jaya diminta menyampaikan bukti register perkara atau nomor gugatan resmi dari pengadilan paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima. Bukti tersebut diperlukan sebagai dasar pertimbangan Kantah Pesawaran dalam menunda proses permohonan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dengan Nomor Berkas 7251/2025 atas nama pemohon Sufiyawan, selaku kuasa dari Sri Haryani.

Hingga surat kedua tersebut diterbitkan, Kantah Pesawaran menyatakan belum menerima bukti pendaftaran gugatan maupun konfirmasi lebih lanjut dari pihak PT Bangun Lampung Jaya.

“Melalui Surat Ke-2 ini, kami kembali memberikan kesempatan kepada Saudara untuk segera menyampaikan bukti register perkara/nomor gugatan resmi dari Pengadilan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak surat ini diterima,” demikian isi surat tersebut.

Kantah Pesawaran menegaskan, apabila dalam batas waktu yang telah diberikan pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti pendaftaran gugatan, maka proses pelayanan pertanahan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses administrasi pertanahan di Kabupaten Pesawaran.(suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *