BATAVIAINEWS.COM BANYUWANGI — Kabar dugaan penangkapan seorang anggota DPRD Banyuwangi bersama anggota DPRD Malang di Surabaya menjadi perhatian publik.
Anggota DPRD yang disebut dalam informasi yang beredar adalah UA, anggota DPRD Kabupaten Malang, dan ADR, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.Keduanya disebut diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, Selasa (29/9/2026).
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait kebenaran penangkapan, kronologi, maupun status hukum keduanya.
BACA JUGA :
- POLDA KEPRI SALURKAN BANTUAN SOSIAL UNTUK KARYAWAN PT GHIM LI INDONESIA
- 8 ORANG DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA DI HOTEL, 3 DI ANTARANYA DIDUGA WAKIL RAKYAT
- BK DPRD BANYUWANGI BUKA SUARA SOAL DUGAAN PENANGKAPAN ANGGOTA DEWAN DI SURABAYA
- DUA ANGGOTA DPRD DI MALANG DAN BANYUWANGI DISEBUT DIAMANKAN POLRESTABES SURABAYA, BK MASIH TUNGGU HASIL POLISI
- Jelang Konser Dewa 19 dan Letto, Polres Kediri Kota Matangkan Pengamanan
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi, Suwito, menyampaikan pernyataan resmi.
“Kami sangat menyesal. Selama ini tidak ada catatan buruk atas kinerja beliau, baik di partai maupun dalam tugas sebagai wakil rakyat. Namun hal itu tidak menjadi alasan untuk menutupi atau memaafkan kesalahan yang terjadi,” tegas Suwito.
Ia menegaskan jabatan anggota dewan adalah amanah rakyat, bukan kekebalan hukum.
“Amanah rakyat tidak bisa ditawar. Jabatan ini bukan kekebalan, melainkan tanggung jawab tertinggi. Jika terbukti melanggar, maka tidak ada tempat berlindung,” lanjutnya.
Suwito menyebut pihaknya telah membuka komunikasi dengan jajaran Partai Gerindra di tingkat provinsi hingga pusat. Badan Kehormatan memastikan tidak akan mengambil keputusan sanksi sebelum proses hukum selesai.
“Kami tidak akan main hakim sendiri, tetapi kami juga tidak akan diam melihat kehormatan Banyuwangi ternoda. Hasil penyelidikan kepolisian adalah satu-satunya dasar yang kami pegang, dan setelah itu tindakan tegas akan kami ambil tanpa ragu,” ucapnya.
Suwito menambahkan, publik berhak mengetahui kebenaran. “Kebenaran harus terungkap. Rakyat berhak tahu, dan rakyat berhak mendapatkan perwakilan yang benar-benar teladan,” tutupnya.
Redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari Polrestabes Surabaya untuk kejelasan kasus tersebut. (Arya78)














