BATAVIAINEWS.COM Sampit – Unit Reskrim Polsek Telawang Polres Kotim telah mengamankan pria berinisial YF membawa, memiliki dan menyimpan 3 klip paket sabu berat kotor 0,57 gram, TKP ( Tempat kejadian perkara ) di JL Jenderal Sudirman km 50 Ds Penyang Rt 07 Kec Telawang Kab. Kotim. Selasa 21 Juli 2026.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian, Anggota Polsek Telawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut (TKP) dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP. Terlapor diamankan oleh anggota Polsek Telawang polres kotim, kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terlapor,
Ditemukan sebuah dompet gantungan kunci mobil warna coklat berada dilantai pas didepan terlapor, berisi 3 bungkus klip kecil plastik, setelah dibuka terdapat sabu seberat 0, 57 gram, Uang tunai Rp 317.000 ( Tiga ratus tujuh belas ribu) dan satu buah HP Infinix. Atas kejadian tersebut barbuk dan terlapor diamankan ke Polsek Telawang untuk proses sidik lanjut, Jelas Kasihumas (22/07/2026)
Pesan ” Perang melawan Narkoba Tidak hanya menjadi Tugas Kepolisian, Tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, agar lingkungan sosial tetap aman, sehat dan terbebas dari Ancaman barang terlarang” ( Fri/Hms)














