Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
Info DaerahKALTENGKriminalNewsPOLRI

Unit Reskrim Polsek Baamang Ringkus Pengedar Sabu Jl.Usman Harun 13 Paket Narkotika di Sita.

13
×

Unit Reskrim Polsek Baamang Ringkus Pengedar Sabu Jl.Usman Harun 13 Paket Narkotika di Sita.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Sampit- Polsek Baamang Polres Kotim, telah mengamankan seorang Laki – laki berinisial AS 28 th diduga sebagai Pengedar sabu, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jl. Usman Harun RT 005 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Selasa 28 /07/2026 pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H, S.l.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko,S.E menjelaskan kronologis kejadian, anggota Polsek Baamang mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Terhadap informasi tersebut aparat melakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor yang sedang berada di TKP. Selanjutnya petugas dengan di saksikan ketua RT dan warga setempat melakukan penggeledahan dan menemukan dompet warna hitam berisi 13 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,71 gram dan uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu tupiah ) yang diduga hasil penjualan sabu. Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri, atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke polsek Baamang Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Pasal yang di sangkakan :
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pesan ” Perang melawan Narkoba Tidak hanya menjadi Tugas Kepolisian, Tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, agar lingkungan sosial tetap aman, sehat dan terbebas dari Ancaman barang terlarang”
(Fri/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *