Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahNewsPOLRISumatera Selatan

Tidak Ada Orang Kebal Hukum: Proses Hukum Aprinah Terkait Pengeroyokan Segera Ditindaklanjuti Berdasarkan Pasal 170

12
×

Tidak Ada Orang Kebal Hukum: Proses Hukum Aprinah Terkait Pengeroyokan Segera Ditindaklanjuti Berdasarkan Pasal 170

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Palembang – Penegakan prinsip hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali kembali ditegakkan oleh kepolisian. Polrestabes Palembang menyatakan akan segera menindaklanjuti proses hukum terhadap Aprinah, perempuan berusia 41 tahun yang dilaporkan terlibat dalam kasus pengeroyokan, dengan mendasarkan pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada hari Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Jalan Sultan Mahmud Badarudin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/3977/XII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang yang diterbitkan tertanggal 29 Desember 2025, korban bernama Aprinah mengalami penganiayaan secara berkelompok.

Dalam kronologi yang tercantum dalam dokumen kepolisian, korban awalnya dihadang oleh Sundari lusi yang kemudian diikuti oleh anaknya. Kedua pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap korban. Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka memar di bagian pipi, luka lebam di dahi, serta merasakan nyeri hebat pada area kepala.

Kapolisian Resor Kota Besar Palembang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan untuk menyampaikan bahwa laporan resmi telah diterima dan sedang dalam tahap penanganan lebih lanjut. Kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Prinsipnya tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku,” tegas pihak kepolisian dalam surat keterangan resminya.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi, bukti-bukti pendukung, dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat guna melengkapi berkas perkara. Masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut diminta dapat menyampaikannya melalui nomor layanan kepolisian 0853-5361-2755 untuk kelancaran proses hukum.

Saat dikonfirmasi Minggu 14 Juni 2026 pukul 13: 30 WIB melalui telepon WhatsApp penyidik pidana umum Briptu Rizky ” akan segera memanggil seluruh pihak untuk di minta keterangan. Dan akan di tindak secara hukum yang berlaku”,katanya

Pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara transparan, adil, dan objektif agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa di lingkungan masyarakat. (Kusnandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *