Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
Info DaerahLampungNewsPemerintahViral

TAMBANG TANAH URUG DI BLITAREJO KEMBALI BEROPERASI, WAKIL BUPATI PRINGSEWU DIDESAK TURUN TANGAN

4
×

TAMBANG TANAH URUG DI BLITAREJO KEMBALI BEROPERASI, WAKIL BUPATI PRINGSEWU DIDESAK TURUN TANGAN

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Pringsewu, Lampung — Minggu, 9 Agustus 2026

Aktivitas dugaan penambangan tanah urug kembali menjadi sorotan. Awak media bersama tim saat melintas di wilayah Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mendapati sejumlah mobil dump truck keluar-masuk lokasi yang diduga mengangkut material tanah urug.

Merespons temuan tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi untuk memastikan bagaimana proses pengambilan material dilakukan, apakah secara manual atau menggunakan alat berat.

Hasil penelusuran di lapangan justru menemukan dua unit alat berat jenis excavator berada di lokasi. Salah satu excavator terlihat dalam kondisi mengalami kerusakan, sementara satu unit lainnya disebut pernah digunakan untuk kegiatan penggalian.

Kepada awak media, seorang sopir dump truck yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan memberikan keterangan bahwa pihak yang mengawasi hasil galian sekaligus memberikan nota disebut bernama Dede.

Namun menurut sumber tersebut, pada Minggu (9/8/2026) kegiatan tidak beroperasi karena alat berat mengalami kerusakan. Sumber juga menyebut bahwa pada hari-hari sebelumnya aktivitas penggalian menggunakan alat berat tersebut masih berlangsung.

Ketika awak media kembali menanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas lokasi penambangan tanah urug yang berada di sebelah lokasi tersebut, sumber menyebut nama Siran sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi yang sedang menggunakan excavator.

Awak media kemudian berupaya menemui Siran untuk melakukan konfirmasi sekaligus meminta penjelasan mengenai legalitas kegiatan penambangan, izin usaha pertambangan, perizinan lingkungan, serta dokumen pendukung lainnya.

Namun saat awak media tiba di lokasi, Siran tidak berada di tempat.

Awak media sempat menunggu cukup lama dengan harapan pihak yang disebut sebagai penanggung jawab tersebut datang dan memberikan klarifikasi. Akan tetapi, hingga akhirnya awak media meninggalkan lokasi, Siran tidak kunjung datang.

TANAH URUG BUKAN BERARTI BEBAS DITAMBANG

Temuan ini penting menjadi perhatian pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Sebab, kegiatan pengambilan tanah urug untuk diperjualbelikan tidak serta-merta dapat dilakukan hanya berdasarkan izin pemilik lahan atau izin lingkungan tingkat desa.

Dalam rezim pertambangan, tanah urug termasuk material yang dapat masuk dalam kategori batuan untuk kegiatan pertambangan, dan kegiatan tersebut memiliki ketentuan perizinan tersendiri. Ketentuan mengenai SIPB antara lain mencakup material lepas seperti tanah urug.

Dengan demikian, apabila benar terdapat kegiatan penggalian, pengangkutan dan penjualan tanah urug secara komersial, maka legalitas kegiatan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

ATURAN TERBARU WAJIB JADI ACUAN

Pemerintah telah memperbarui regulasi sektor pertambangan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut berstatus berlaku sejak 19 Maret 2025.

Selain itu, PP Nomor 39 Tahun 2025 juga mengubah ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut berlaku sejak 11 September 2025.

Dari sisi perizinan berusaha, pemerintah juga telah memberlakukan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan pemerintah nantinya membuktikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin pertambangan atau perizinan yang diwajibkan, maka kegiatan tersebut patut ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

APARAT DAN DINAS TERKAIT JANGAN TUTUP MATA

Temuan lapangan ini sekaligus menjadi pertanyaan serius bagi instansi terkait di Kabupaten Pringsewu.

Apakah lokasi tersebut memiliki IUP atau SIPB yang masih berlaku?

Apakah wilayah tersebut memang masuk dalam wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan?

Apakah terdapat dokumen lingkungan dan persetujuan dasar yang dipersyaratkan?

Apakah kegiatan penggalian dan pengangkutan material telah memenuhi ketentuan teknis pertambangan?

Dan yang tidak kalah penting, apakah material tanah urug tersebut benar-benar berasal dari lokasi yang memiliki legalitas pertambangan?

Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen oleh instansi yang memiliki kewenangan.

WAKIL BUPATI PRINGSEWU DIMINTA TEGAS

Kinerja Pemerintah Kabupaten Pringsewu, termasuk Wakil Bupati Pringsewu, patut diapresiasi apabila memang aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Namun masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa tidak boleh ada tempat usaha yang seolah-olah kebal terhadap aturan.

Jika ada kegiatan penambangan tanah urug yang ternyata tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan, maka jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa penegakan aturan hanya dilakukan terhadap lokasi tertentu saja.

Awak media mendesak Pemkab Pringsewu bersama Dinas terkait, aparat penegak hukum, serta instansi teknis yang berwenang segera turun melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang ditemukan di Pekon Blitarejo tersebut.

Bila legalitasnya lengkap, silakan ditunjukkan dan dijelaskan kepada publik.

Namun apabila hasil pemeriksaan membuktikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang diwajibkan, maka penertiban dan penghentian kegiatan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jangan sampai aktivitas galian terus berjalan, dump truck terus keluar-masuk membawa material, sementara pengawasan pemerintah justru dipertanyakan masyarakat.

Ada izin, tunjukkan izinnya.

Tidak ada izin, hentikan kegiatannya sesuai hukum.

Publik tidak membutuhkan pembiaran. Publik membutuhkan kepastian hukum dan penegakan aturan yang adil.

Awak media juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Siran, Dede, pemilik/pengelola lokasi, serta instansi terkait, untuk memberikan penjelasan apabila terdapat fakta atau dokumen yang berbeda dengan hasil temuan lapangan.(Sembiring)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *