BATAVIAINEWS.COM Bandar Lampung – Ini SK kunci di kasus Taman Hutan Kota (THK) Way Halim yang sekarang jadi polemik.
Isi & Konteks:
- Ditetapkan di era Walikota Eddy Sutrisno tahun 2009 — menetapkan lahan di Way Halim, Jl. Sultan Agung / By Pass Soekarno-Hatta sebagai Taman Hijau Kota / Hutan Kota (RTH Publik)
- Dasar hukum awalnya Perda No. 4 Tahun 2004 tentang RTRW Bandar Lampung yang menetapkan Way Halim sebagai RTH
- SK 141/2009 ini memperkuat statusnya sebagai paru-paru kota, area resapan, taman kota
Kenapa jadi masalah?
- 2011: Perda RTRW baru No. 10 Tahun 2011 — THK Way Halim TIDAK dimasukkan lagi sebagai Hutan Kota, diubah jadi kawasan bisnis. Padahal RTH Bandar Lampung waktu itu cuma 11-21% (harusnya 30% minimal UU 26/2007)
- Setelah itu: Lahan tersebut diberi HGB atas nama PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) oleh Kanwil BPN Lampung — luas ± 20 Ha
- 2013-2024: Aktivis lingkungan demo, gugat class action. Lahan digusur, mau dibangun superblok — akhirnya Transmart Way Halim berdiri di sebagian lahan itu (mengurangi 12 Ha RTH)
- 2024: PT HKKB mau bangun lagi: 8 Ha pertokoan+perumahan, 12 Ha mini zoo, waterpark, hotel bintang 3. DPRD Bandar Lampung RDP 26 Jan 2024 rekomendasikan hentikan sementara — Walikota Eva Dwiana bilang “kalau ada saran nggak apa-apa, lagi dievaluasi”
Jadi SK 141/2009 ini sekarang dipakai aktivis sebagai bukti yuridis bahwa Way Halim itu seharusnya tetap RTH, bukan kawasan perdagangan — dan alih fungsinya dianggap melanggar Perda 4/2004 + SK Walikota itu sendiri. (suf)














