Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahLampungNewsPemerintah

SK WALIKOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 141 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN AREAL TANAH SEBAGAI TAMAN HIJAU KOTA

31
×

SK WALIKOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 141 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN AREAL TANAH SEBAGAI TAMAN HIJAU KOTA

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Bandar Lampung – Ini SK kunci di kasus Taman Hutan Kota (THK) Way Halim yang sekarang jadi polemik.

Isi & Konteks:

  • Ditetapkan di era Walikota Eddy Sutrisno tahun 2009 — menetapkan lahan di Way Halim, Jl. Sultan Agung / By Pass Soekarno-Hatta sebagai Taman Hijau Kota / Hutan Kota (RTH Publik)
  • Dasar hukum awalnya Perda No. 4 Tahun 2004 tentang RTRW Bandar Lampung yang menetapkan Way Halim sebagai RTH
  • SK 141/2009 ini memperkuat statusnya sebagai paru-paru kota, area resapan, taman kota

Kenapa jadi masalah?

  1. 2011: Perda RTRW baru No. 10 Tahun 2011 — THK Way Halim TIDAK dimasukkan lagi sebagai Hutan Kota, diubah jadi kawasan bisnis. Padahal RTH Bandar Lampung waktu itu cuma 11-21% (harusnya 30% minimal UU 26/2007)
  2. Setelah itu: Lahan tersebut diberi HGB atas nama PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) oleh Kanwil BPN Lampung — luas ± 20 Ha
  3. 2013-2024: Aktivis lingkungan demo, gugat class action. Lahan digusur, mau dibangun superblok — akhirnya Transmart Way Halim berdiri di sebagian lahan itu (mengurangi 12 Ha RTH)
  4. 2024: PT HKKB mau bangun lagi: 8 Ha pertokoan+perumahan, 12 Ha mini zoo, waterpark, hotel bintang 3. DPRD Bandar Lampung RDP 26 Jan 2024 rekomendasikan hentikan sementara — Walikota Eva Dwiana bilang “kalau ada saran nggak apa-apa, lagi dievaluasi”

Jadi SK 141/2009 ini sekarang dipakai aktivis sebagai bukti yuridis bahwa Way Halim itu seharusnya tetap RTH, bukan kawasan perdagangan — dan alih fungsinya dianggap melanggar Perda 4/2004 + SK Walikota itu sendiri. (suf)

BACA JUGA  Kapolres Pasuruan Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling di Masjid Cheng Hoo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *