Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
Info DaerahKALTENGKriminalNewsPOLRI

Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Jl Jenderal Sudirman Km 28, Barbuk 4,76 Gram

3
×

Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Jl Jenderal Sudirman Km 28, Barbuk 4,76 Gram

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, telah mengamankan seorang pengecer sabu berinisial EEH 37 Th saat menyimpan dan menjual sabu di rumah Jl Jenderal Sudirman KM 28 Rt 10 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu 22 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut (TKP), dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP. Petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan dalam tas selempang warna hitam merk Nike18 bungkus plastik klip yang berisikan sabu seberat 4,76 gram, atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, Jelas Kasihumas (24/07/2026)

Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ƙatau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana .
Pesan ” Perang melawan Narkoba tidak hanya menjadi tugas Kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, agar lingkungan sosial tetap aman, sehat dan terbebas dari Ancaman barang terlarang” ( Fri/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *