BATAVIAINEWS.COM Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, telah mengamankan seorang Laki laki paruh baya berinisial DM 41 th, saat menyimpan dan menjual sabu di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jl P Diponegoro Gg Tinjau RT 028 RW 10 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa 28 Juli 2026 pukul 13.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dengan melakukan pemantauan di TKP dan berhasil mengamankan terlapor DM yang saat itu berada di TKP. Terlapor diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim, kemudian dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah terlapor. Ditemukan 35 bungkus plastik klip kecil sabu seberat 201,25 gram dan 2 buah timbangan digital. Atas kejadian tersebut barbuk dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, Jelas Kasihumas (29/07/2026)
Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ƙatau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana (Fri/Hms).














