BATAVIAINEWS.COM Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. telah mengamankan seorang pria berinisial PJ38 th, saat membawa, menyimpan, menjual sabu , TKP (Tempat Kejadian Perkara) Toko Vapor di Jl Sabrani Rt 09 Kel Parenggean Kec Parenggean Kab. Kotim. Jumat 17 Juli 2026 skj 17.00 Wib.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut (TKP)dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP, terlapor diamankan oleh anggota Sat resnarkoba polres kotim, kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan
ditemukan 44 bungkus klip kecil plastik, didalam rak toko, setelah dibuka terdapat sabu seberat 15,68 (lima belas koma enam delapan) gram atas kejadian tersebut barbuk dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, Jelas Kasihumas (19/07/2026)
Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ƙatau Pasal 609 gayat (2u) bhuruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHPb Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana (fri/Hms).














