BATAVIAINEWS.COM SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IP, 25 tahun, diamankan di Jalan Gatot Subroto Barak Pintu No. 3 Rt. 026 Rw. 009 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotim bersama barang bukti sabu seberat 694,82 gram , Kamis 24/09/2026.


Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, S.H., S.I.K., M.M. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 24 September2026 sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan Anggota Satnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan Terlapor yang sedang berada di Jl. Gatot Subroto Barak Pintu nomor 3 Rt. 026 Rw. 009, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga :
- Polri: Ruang Demokrasi Terjaga, Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai
- Polda Metro Jaya Apresiasi KBPBI dan KSPSI Sampaikan Aspirasi dengan Tertib
- Polres Kediri Kota Edukasi AI di SMAN 1 Mojo, Pelajar Diajak Bijak Hadapi Era Digital
- Wakapolres Kediri Kota Hadiri Pelepasan 26 Santri ke Porsadin VII Jatim di Lumajang
- Babinsa Joyotakan Puldata Ter, Perbarui Data Wilayah Binaan
kemudian ditunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua Rt dan warga setempat dilakukan penggeledahan Rumah/Tempat tertutup lainnya yang ditempati Terlapor ditemukan 17 (Tujuh belas) bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan 9 (sembilan) lembar tisu warna putih, 9 (sembilan) lembar lakban berwarna hitam, 4 (empat) lembar lakban berwarna coklat, 4 (empat) lembar lakban berwarna bening, yang disimpan dalam 1 (satu) buah brankas kecil warna hitam yang terlapor gantung didinding kamar, dan beberapa barang bukti lainnya dilantai kamar barak no. 3 yang ditempati oleh terlapor saat itu. selanjutnya semua barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Fri/Hms)














