Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
Info DaerahNewsPemerintahRiauWartawan

SAMBUT HUT KE-18 KABUPATEN MERANTI, PRAKTISI HUKUM GAGAS PEMBENTUKAN LBH TANAH JANTAN

6
×

SAMBUT HUT KE-18 KABUPATEN MERANTI, PRAKTISI HUKUM GAGAS PEMBENTUKAN LBH TANAH JANTAN

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM SELATPANJANG – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti, sejumlah tokoh dan praktisi hukum menggagas pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanah Jantan, Kamis (5/11/2026).

Lembaga ini diinisiasi sebagai wadah perjuangan hukum untuk memperluas akses keadilan serta memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.

Direktur LBH Tanah Jantan, Advokat Andika Tampani Wibowo, S.H., M.H., mengatakan gagasan ini lahir dari kepedulian para praktisi hukum terhadap kebutuhan masyarakat akan perlindungan hukum.

“Kita ingin menghadirkan lembaga yang tidak hanya menjadi wadah berhimpunnya para praktisi hukum, tetapi juga hadir memberikan manfaat bagi masyarakat. Nama Tanah Jantan memiliki nilai sejarah dan filosofi tentang keberanian, keteguhan, serta komitmen untuk berdiri di atas kebenaran,” ujar Andika kepada media.

Sementara itu, Dewan Pengawas LBH Tanah Jantan, Indra Hariyono, S.S.T., menegaskan integritas, profesionalitas, dan independensi menjadi prinsip utama dalam membangun lembaga ini.

Menurutnya, LBH Tanah Jantan dibentuk murni untuk kepentingan masyarakat Kepulauan Meranti, terutama masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

“Kami ingin memastikan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, tetap mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pendampingan dan pembelaan hukum secara layak,” ungkap Indra.

Ia juga menekankan keberanian dalam membela keadilan harus berjalan beriringan dengan integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kita berharap lembaga ini benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar menjadi wadah organisasi. Selain memperjuangkan keadilan, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah Tanah Jantan,” tambahnya.

Pemilihan nama Tanah Jantan bukan tanpa alasan. Dalam narasi sejarah dan tradisi lokal Melayu, sebutan tersebut memiliki keterkaitan dengan perjalanan Kesultanan Siak Sri Indrapura. Bersanding dengan sebutan Sungai Jantan yang dikenal sebagai nama lain Sungai Siak, Tanah Jantan menjadi identitas historis dan kultural yang melekat dengan Kepulauan Meranti.

Secara filosofis, nama Tanah Jantan merepresentasikan keberanian, ketegasan, ketangguhan, dan kehormatan. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi semangat dalam membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang profesional serta bermartabat.

Filosofi tersebut tercermin dalam rancangan logo LBH Tanah Jantan. Unsur timbangan melambangkan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Keris Melayu merepresentasikan keberanian, kehormatan, dan keteguhan prinsip, sedangkan padi menyimbolkan kesejahteraan serta keberpihakan kepada masyarakat. Perpaduan warna hitam dan emas menggambarkan ketegasan, kewibawaan, dan martabat lembaga.
Saat ini, LBH Tanah Jantan telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan melalui akta notaris. Tahapan selanjutnya adalah penyempurnaan administrasi dan pemenuhan persyaratan legalitas untuk proses pendaftaran serta sertifikasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau.

Melalui gagasan ini, para praktisi hukum berharap LBH Tanah Jantan tidak sekadar menjadi wadah organisasi, tetapi mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Semangat Tanah Jantan diharapkan terus hidup sebagai komitmen dalam menjaga marwah, membela hak, dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.(Jefrizal/Meranti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *