BATAVIAINEWS.COM SAMPIT – Tim Resmob Macan Mentaya Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (39) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap korban Sdri. AL.


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 13.10 WIB, bertempat di Jalan Pramuka, halaman Kantor SPX Express, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, S.H., S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban datang untuk meretur (mengembalikan) paket di kantor ekspedisi SPX bersama anaknya. Setelah memarkirkan sepeda motor, Korban lalu masuk ke dalam kantor dan tidak lama kemudian anaknya pun menyusul dan menaruh Handphone Merk Huawei tipe Nova 5T berwarna ungu di dashboard sepeda motor Korban. Saat Korban ingin pulang ternyata Handphone telah hilang.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Macan Mentaya Sat Reskrim Polres Kotim berhasil mengidentifikasi keberadaan terlapor dan selanjutnya mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Edi Walujo.
BACA JUGA :
- Polisi Peduli Pengangguran Kapolres Blitar melaksanakan kegiata Peduli pada Kepentingan Warga
- Wujudkan Sekolah Tempat Yang Aman, Nyaman, Polres Blitar Resmi Siagakan Satgas Polisi Jogo Sekolah
- Alokasikan Rp2,09 Miliar, Pemkab Meranti Muluskan Jalan Poros Renak Dungun – Kuala Merbau
- Kapolres Kediri Kota Hadiri Sertijab Komandan Yonif 521/DY, Perkuat Sinergi TNI-Polri
- Pengamanan Berlapis di Stadion Brawijaya, Polres Kediri Kota Pastikan Laga Persik Vs Persita Kondusif
Saat ini, terlapor D (39) telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara terang perkara tersebut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. (fri/Hms)














