Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahLampungNews

Proyek Briket Saluran Irigasi P3A Pekon Blitarejo Diduga Gunakan Material Di Bawah Standar

1
×

Proyek Briket Saluran Irigasi P3A Pekon Blitarejo Diduga Gunakan Material Di Bawah Standar

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM PRINGSEWU — Pembangunan briket untuk saluran irigasi di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung,kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan pada Kamis (30/7/2026)proyek yang menelan anggaran hampir Rp200 juta ini disinyalir menggunakan material berkualitas rendah. Hal tersebut memicu kekhawatiran terkait daya tahan dan mutu bangunan yang tidak maksimal.

Dalam kegiatan kontrol sosial tersebut, tim menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta merugikan para petani setempat sebagai penerima manfaat.

“Saat kami cek langsung di lokasi, ditemukan indikasi ketidaksesuaian material. Salah satunya penggunaan batu split berwarna putih dan pasir yang bercampur tanah, yang tidak masuk standar proyek pemerintah. Selain itu, penggunaan semen diduga tidak sesuai standar operasional.”” ujar salah satu anggota tim kontrol sosial.

Tim menilai, rendahnya kualitas material proyek irigasi ini diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak instansi terkait. Jika dibiarkan, saluran irigasi diperkirakan tidak akan bertahan lama dan gagal memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor pertanian di pekon setempat.

Atas temuan tersebut, pihak kontrol sosial menyatakan akan menyusun laporan komprehensif berdasarkan bukti otentik di lapangan untuk diteruskan kepada pihak berwenang.

Meskipun demikian, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material ini tetap menguat seiring minimnya pengawasan teknis di lapangan.

Hingga Berita ini di terbitkan pihak yang bersangkutan belum berhasil di konfirmasi.

Redaksi media ini membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.(Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *