BATAVIAINEWS.COM Sampit – Polsek Ketapang Polres Kotim telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian TBS (tandan buah segar) sawit kebun masyarakat milik Sdr. BM Jalan HM. Arsyad Km. 21 RT.004 RW.001 Desa Bapanggang Raya Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 Pukul 01.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan kronologis kejadian sewaktu saksi Sdr AB sedang melakukan pengecekan di dalam Lokasi kebun Milik Sdr. BM melihat terlapor Sdr TR 52 th sedang melakukan panen TBS Sawit.


selanjutnya Saksi mengamankan terlapor beserta barang bukit 46 janjang TBS Sawit dan alat yang digunakan untuk memanen sawit, selanjutnya saksi melaporkan kepada pelapor selaku pengelola kebun sawit tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 889.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang guna proses lebih lanjut ( Fri/Hms).














