BATAVIAINEWS.COM Sampit – Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang warga yang diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah hukum Polres Kotim. Peristiwa terjadi di lahan milik Sdr. EP Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial EP, 37 tahun, Buruh Tani/Perkebunan


Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, pada hari Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang membakar lahan di TKP.
Mendapat laporan, anggota Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati Sdr. EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api.
Dari keterangan dan hasil penyelidikan, diketahui sebelumnya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku juga telah melakukan pembersihan lahan miliknya dengan cara dibakar. Akibatnya api menjalar dan mengakibatkan kebakaran lahan sekitar kurang lebih 1 Ha, bahkan sampai menjalar ke pekarangan rumah saksi Sdr. W.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah Pemantik Api / Korek api, 1 buah Alat pertanian berupa Cangkul, 1 buah Senjata tajam berupa Parang, 1 bungkus Abu bekas pembakaran di lahan untuk diamankan ke Mapolres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal Tindak pidana di bidang Kehutanan atau Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Fri/Hms)














