Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahPOLRIRiau

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus Illegal Logging, LM2R Minta Penegakan Hukum Berkeadilan

221
×

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus Illegal Logging, LM2R Minta Penegakan Hukum Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

MERANTI —BATAVIAINEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penebangan hutan secara liar (illegal logging) di kawasan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Senin (8/12/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS beserta sejumlah kayu olahan dan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra SH MH, mewakili Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi,” ujar AKP Roemin, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan, MS diamankan saat sedang merakit kayu olahan yang rencananya akan dibawa menggunakan pompong.
Adapun barang bukti yang disita antara lain:

  • 8 ton kayu olahan
  • 2 kotak suku cadang chainsaw
  • 1 rantai mesin chainsaw
  • 1 gulungan kabel
  • 1 lampu LED
  • 2 botol cairan pemutih pakaian
  • 1 unit handphone
    Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Roemin menegaskan, MS akan dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

“Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

LM2R Harap Penegakan Hukum Menyeluruh
Menanggapi kasus ini, Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Kepulauan Meranti meminta agar penanganan perkara illegal logging dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.
Sekretaris Umum LM2R menilai bahwa selain pelaku lapangan, pihak penerima hasil kayu ilegal juga harus diproses hukum.

“Sampai hari ini, penerima belum pernah tersentuh hukum. Padahal sangat jelas, tidak mungkin ada asap jika tidak ada api. Selama ‘api’ ini masih menyala, persoalan tidak akan selesai,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas akan memberikan kepastian bagi semua pihak—baik masyarakat yang mencari nafkah, pelaku usaha, maupun sistem tata kelola kayu olahan di Kepulauan Meranti.

LM2R juga berharap, penindakannya dapat memberikan efek jera dan tetap menjamin masyarakat memperoleh kayu olahan untuk kebutuhan rumah tangga secara legal dan aman.

“Kami berharap kasus ini memberikan efek jera serta menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat dalam memperoleh kayu olahan secara sah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *