BATAVIAINEWS.COM Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi Politik hukum agraria adalah kebijakan hukum yang disusun untuk mengatur penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya agraria, sedangkan politik agraria dari perspektif hukum publik adalah bagaimana kebijakan hukum agraria tersebut diimplementasikan untuk mencapai tujuan negara, yaitu kemakmuran rakyat sesuai dengan konstitusi (Pasal 33 ayat (3) UUD 1945).
Dengan kata lain, politik hukum agraria adalah “apa” yang diatur, sementara politik agraria di mata hukum publik adalah bagaimana peraturan itu diwujudkan demi kepentingan publik.
- Politik hukum agraria.
Merujuk pada perumusan kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan sumber daya alam, seperti tanah, air, dan kekayaan alam lainnya.
Bertujuan untuk mengatur hubungan antara orang dan bumi, air, dan ruang angkasa, serta wewenang yang timbul dari hubungan tersebut.
Contoh :
adalah penyusunan undang-undang seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan-peraturan turunannya, yang bertujuan menghapus sistem hukum kolonial dan mengintegrasikan hukum adat.
- Politik agraria di mata hukum publik.
Merupakan implementasi dari politik hukum agraria yang fokus pada tujuan negara dan kepentingan publik.
Tujuannya adalah untuk mencapai kemakmuran rakyat, terutama golongan ekonomi lemah, melalui kebijakan agraria yang berpihak pada mereka.
Mengacu pada bagaimana negara menggunakan kekuasaannya (melalui hukum publik) untuk mewujudkan cita-cita tersebut, seperti melalui asas penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh:
implementasinya adalah kebijakan yang dirancang untuk mendukung petani dan masyarakat hukum adat agar hak-hak tradisional mereka dihormati dan sesuai dengan perkembangan zaman.(Arthur Noija SH)














