BATAVIAINEWS.COM Lampung–Polemik soal SP3 Polda Lampung hingga penyitaan aset perusahaan PT San Xiong steel indonesia yang berlokasi di Jln.Lintas Sumatra Tarahan, Katibung Kabupaten Lampung selatan Memasuki babak baru. Pasalnya pada bulan Maret 2026 yang kemudian dilakukan langkah penyegelan oleh Aparat penegak hukum (APH) kini berbuntut panjang sampai ke Meja hijau persidangan.
Selain itu dalam hal ini, selain penyitaan aset dan melakukan pemblokiran rekening milik perusahaan, Polda Lampung kini Diketahui juga Diduga telah menahan dan/atau menjemput secara paksa Fini Fong selaku pemilik saham sekaligus Direktur utama PT San Xiong steel Indonesia pada tanggal 21 Juli 2026 di wilayah BSD (Bumi Serpong Damai) Tanggerang dan dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) Tanpa didasari surat penahanan yang dinilai tidak sah.

Mengenai hal tersebut Fini Fong sebagai Direktur utama PT San Xiong steel indonesia sebagai pemohon Mengajukan gugatan lewat Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung karang 1A
Jl. Wolter Monginsidi No. 27, Tanjung Karang
Teluk Betung Selatan, Talang
Bandar Lampung dengan nomor: 11/Pid.Pra/2026/PN.Tjk pada hari Senin 3 Agustus 2026. Dan kemudian Polda Lampung serta Kejaksaan tinggi Lampung sebagai pihak termohon.
Melalui kuasa hukum Fini Fong, Aris Toteles M.J. Siahaan, S.H., Menyatakan, atas Tindakan Penetapan tersangka, Penahanan, Penyitaan hingga Penyidikan yang dilakukan Polda Lampung terhadap klien nya (Fini Fong) adalah Tidak sah dan/atau Cacat formil, menurutnya hal ini terdapat Penyalahgunaan Proses Hukum (ABUSE OF PROCESS) dalam laporan LP/B/521/XI/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
“Menurut saya ini sudah berlebihan, Klien saya (Fini Fong) dijemput secara paksa pada 21 juli, kemudian setelah dijemput secara paksa selanjutnya klien saya melakukan BAP sebagai Saksi di Polda Lampung pada sore hari tanggal 22 Juli 2026. Ironisnya pemeriksaan BAP Saksi tersebut belum selesai dan belum ditandatangani selanjutnya Polda Lampung (termohon) melakukan Gelar Perkara secara Internal dan hasil gelar tersebut mengeluarkan hasil bahwa terhadap diri klien saya (pemohon) dari Saksi ditingkatkan menjadi Tersangka dan selanjutnya melakukan Penahanan.”ujar Aris, kepada wartawan di halaman PN Tanjung karang. Senin (3/8/2026)
Lebih lanjut iya menegaskan, menurut prosedur dalam memproses suatu hukum kata Aris Toteles. Seharusnya Polda Lampung melakukan Pemanggilan terlebih dahulu dengan Surat Panggilan sebagai Saksi terbaru, tidak menggunakan Surat Panggilan yang dahulu dikarenakan dalam perkara aquo Laporan Polisi Nomor: LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung dan Surat Perintah Penyidikan sebagai Administrasi Penyidikan terdahulu telah di bunuh / di gugurkan oleh Putusan Praperadilan Nomor: 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla dan selanjutnya Termohon harusnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.”pungkasnya Aris.
“Saya sebagai kuasa hukum pemohon mengharapkan agar Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini bisa mengambil keputusan yang tepat, kerena menyatakan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap klien kami sebagai pemohon dalam hal ini adalah tidak sah dan batal demi hukum.”ucapnya.
Ditempat yang sama, sejumlah buruh PT San Xiong steel Indonesia, yang didampingi oleh DPD Federasi serikat pekerja global indonesia (FSPGI) Mediata meminta agar, persoalan ini cepat diselesaikan tanpa berlarut-larut, menurutnya kawan-kawan yang hadir dalam persidangan saat ini memenuhi undangan guna menyaksikan di dalam ruangan Pengadilan Negeri Tanjung karang.
Mengingat kata Mediata, kawan-kawan buruh ini sangat mengharap penuh agar perusahaan bisa beroperasional dengan normal kemudian kawan-kawan buruh bisa dipekerjakan kembali.”ucapnya.
“Sebagian kawan-kawan buruh yang hadir saat ini berdasarkan undangan.”kata Mediata.
Lebih jauh iya juga mengharapkan pemblokiran serta polemik di dalam perusahaan untuk cepat terselesaikan.”Kami berharap polemik perusahan ada titik temu dan ada kepastian hukumnya, supaya kawan-kawan buruh juga ada kepastian untuk bekerja kembali.”ulas nya.
Untuk Diketahui, permohonan praperadilan saat ini diajukan oleh Fini Fong selaku Direktur utama PT San Xiong steel indonesia melalui Kuasa hukumnya sebagai pemohon, kemudian Polda Lampung sebagai termohon 1 dan Kejaksaan tinggi Lampung sebagai termohon 2.
Kemudian dijelaskan oleh Hakim tunggal dalam Persidangan berlanjut (4/8) jawaban pihak termohon, dan dilanjutkan replik Pemohon dan termohon pada tanggal (5/8) sampai dengan putusan pada hari Selasa (11/8/2026) putusan.
(red)














