Scroll untuk baca artikel
Example 340x300
Example 728x250
BeritaNewsPemerintah

Peran LMK di kelurahan Johar baru masih jauh dari harapan dan fungsinya.

5
×

Peran LMK di kelurahan Johar baru masih jauh dari harapan dan fungsinya.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi kinerja oknum Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan johar baru kecamatan johar baru (LMK), yang jauh dari harapan publik khususnya tugas dan fungsinya atau sering juga disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di beberapa daerah, adalah mitra Pemerintah Kelurahan yang berfungsi sebagai forum musyawarah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Di mata hukum publik, LMK adalah lembaga kemasyarakatan yang keberadaannya diakui dan diatur dalam peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Lurah. 
Fungsi dan Tugas LMK
Secara umum, LMK berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di tingkat kelurahan.

Tugas utamanya meliputi: 

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif bersama masyarakat.
  2. Menggerakkan swadaya, gotong royong, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  3. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan di wilayahnya.
  4. Menampung dan menyalurkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat kepada Lurah.
  5. Membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. 

Peran LMK dalam Bentuk Kegiatan Fisik Dalam bentuk kegiatan fisik, LMK berperan sebagai inisiator, perencana, dan pelaksana lapangan, berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan.

Contoh kegiatan fisiknya antara lain:
Pembangunan dan perbaikan infrastruktur:

  • Seperti pembangunan saluran air/drainase, perbaikan jalan lingkungan (gang), dan renovasi gedung fasilitas umum.

Pengelolaan lingkungan :

  • Kegiatan seperti pengadaan dan pemeliharaan tempat pembuangan sampah, program kebersihan lingkungan, dan penghijauan.

Penyediaan sarana dan prasarana umum :

  • Termasuk pengadaan fasilitas olahraga, perbaikan balai warga, atau sarana lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Memfasilitasi proyek pembangunan:

  • LMK membantu menggerakkan partisipasi warga, baik dalam bentuk tenaga (gotong royong) maupun swadaya dana, untuk mendukung proyek fisik yang didanai pemerintah atau swadaya murni. 

Di Mata Hukum Publik

  1. Di mata hukum publik, LMK adalah organisasi non-pemerintahan (lembaga kemasyarakatan) yang keberadaannya sah secara hukum.
  2. LMK bukanlah bagian dari struktur birokrasi pemerintahan kelurahan, melainkan mitra kerja Lurah yang menjembatani komunikasi antara pemerintah dan warga. 

Landasan hukumnya didasarkan pada:

  1. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (biasanya merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 dan perubahannya).
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
  3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota setempat yang merinci pembentukan dan tata kerja LMK/LPMK. 

LMK bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan daerah tersebut, memastikan setiap kegiatan fisik yang dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan akuntabel kepada publik dan pemerintah daerah.(Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *