BATAVIAINEWS.COM Kediri— Dua tindak pidana yang berdampak langsung pada lingkungan dan kepentingan masyarakat diungkap dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kediri Polda Jatim, Rabu (29/4/2026) sore.
Perkara tersebut meliputi illegal logging di kawasan hutan serta penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus penebangan liar terjadi di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, dengan dua lokasi berbeda dalam kawasan Perhutani.
“Tindak pidana illegal logging ini terjadi di wilayah Kandangan dengan lokasi petak yang berbeda. Berdasarkan alat bukti, tersangka ES (44) telah diamankan, sementara pelaku lain masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Kediri.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui menebang pohon jati tanpa izin menggunakan gergaji mesin, kemudian memotongnya menjadi puluhan batang untuk selanjutnya diangkut dan rencananya dijual. Kerugian akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp. 44.700.000,- selain berdampak pada kerusakan kawasan hutan.
Selain itu, aparat juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Dalam perkara ini, seorang tersangka berinisial KA (45) diamankan setelah terbukti melakukan pembelian BBM secara berulang untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali.
“Modus yang dilakukan adalah membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan hingga 200-300 liter setiap harinya, lalu dipindahkan ke dalam galon dan dijual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi,” terang AKBP Bramastyo.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan liter BBM subsidi yang disimpan dalam puluhan galon, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
AKBP Bramastyo menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi berdampak langsung pada distribusi yang tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Ketika disalahgunakan, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang seharusnya menerima,” tegas AKBP Bramastyo.
Kedua kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan, termasuk penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan distribusi sumber daya publik berjalan sesuai ketentuan. (Arya78)














