Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
Info DaerahKejaksaanKriminalNewsPemerintahPOLRIRiauTNI

Penangkapan Kayu Olahan untuk BSPS di Meranti Disorot, Ketua LM2R Minta Pemerintah dan APH Beri Kepastian Hukum

10
×

Penangkapan Kayu Olahan untuk BSPS di Meranti Disorot, Ketua LM2R Minta Pemerintah dan APH Beri Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM SELAT PANJANG – Maraknya penangkapan kayu olahan di Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat tanggapan serius dari Ormas Laskar Muda Melayu Riau (LM2R). Ketua Umum LM2R, Jefrizal, menilai hal ini harus menjadi catatan penting bagi masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum, lembaga adat, hingga pemerintah daerah.

Menurut Jefrizal, kesinambungan antara ikon lokal, local wisdom, nilai ekonomis, budaya, dan ketaatan hukum harus berjalan maksimal agar tujuan berkeadilan tercapai.

“Jika selama ini ada kelemahan dalam administrasi, legalitas, cara pemanfaatan, koordinasi, apalagi komunikasi, maka kejadian saling tangkap-menangkap tidak akan pernah selesai. Akhirnya seperti pepatah, laporan kehilangan ayam, sapi ikut menghilang. Rasa was-was, trauma, bahkan psikologis masyarakat ikut berdampak,” ungkap Jefrizal.

Aturan Sudah Jelas, Tinggal Implementasi

Jefrizal menjelaskan, secara aturan sudah sangat jelas. Di antaranya UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang tata hutan dan penatausahaan hasil hutan.

Selain itu, ada PMK Nomor 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi (IUPHHBK-HA), serta Permen LHK P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2019 tentang Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

“Untuk pengangkutan kayu olahan dari hutan hak atau hutan budidaya, cukup menggunakan Nota Perusahaan yang dilengkapi Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR). Sementara dari kawasan hutan negara menggunakan dokumen resmi melalui sistem SIPUHH. Semua aturan ini sudah final jika dijalankan sungguh-sungguh oleh pelaku usaha dan aparat terkait,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika aturan dijalankan, tujuan hukum dan nilai sosial akan tercapai. Hutan tetap terjaga, ekonomi masyarakat berputar, pajak negara maksimal, karhutla bisa ditekan, dan aparat mendapat jaminan kamtibmas.

Kayu untuk Program BSPS

Sebelumnya, penangkapan kayu olahan terjadi di Desa Dedap yang akan dibawa ke Kampung Ketam Putih, Bengkalis. Kali ini penangkapan terjadi di Desa Kampung Balak, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, yang akan dibawa ke Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang menggunakan KM Lisa 82 GT.6 RIU No.1119/L.

Kayu tersebut diduga untuk kebutuhan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), program Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian layak. Program ini berada di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Dalam pelaksanaannya, ketersediaan material bangunan dan kelancaran distribusi menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran.

Karena itu, LM2R meminta Kementerian PKP, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3KP) Sumatera III, Satuan Kerja Provinsi Riau, serta penegak hukum memberikan kejelasan dan jaminan mengenai legalitas dan mekanisme pengadaan serta distribusi material, khususnya untuk Program BSPS.

“Apalagi untuk 2027, Kabupaten Kepulauan Meranti akan mendapat lagi bantuan BSPS sebanyak 2.000 rumah. Sangat mengganggu jika persoalan yang sama terus terjadi tanpa solusi konkret dari pihak terkait,” tutup Jefrizal.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bea Cukai Riau-Kepri, Kementerian PKP melalui BP3KP Sumatera III, Satker Provinsi Riau, serta pihak pengelola Program BSPS terkait status penanganan perkara dan pemilik kayu olahan tersebut.
(Bakhtiar / Meranti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *