BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang memuat nilai-nilai fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai ideologi nasional, Pancasila merupakan panduan utama dalam pembentukan kebijakan hukum publik yang adil dan berkeadilan.
Dalam konteks ini, refleksi terhadap Pancasila dalam kebijakan hukum publik menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan mencerminkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal ini berarti bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
Dengan demikian, hukum yang berlaku di Indonesia tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila.
Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan hukum publik merupakan proses yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang holistik. Nilai-nilai seperti keadilan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan ketuhanan harus tercermin dalam setiap aspek kebijakan hukum.
Contoh :
- Dalam penyusunan undang-undang, nilai keadilan sosial harus menjadi pertimbangan utama untuk memastikan bahwa hukum yang dihasilkan tidak diskriminatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Meskipun Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara dan sumber hukum, implementasinya dalam kebijakan hukum publik menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu tantangan utama adalah :
- Bagaimana menerjemahkan nilai-nilai abstrak Pancasila ke dalam norma-norma hukum yang konkret.
- Kurangnya pemahaman dan kesadaran akan nilai-nilai Pancasila di kalangan pembuat kebijakan juga menjadi hambatan dalam mewujudkan hukum yang berjiwa Pancasila.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan strategi yang komprehensif dalam penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan hukum publik.
Ada beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
- Peningkatan pemahaman dan kesadaran akan nilai-nilai Pancasila di kalangan pembuat kebijakan melalui pendidikan dan pelatihan.
- Integrasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap tahap proses pembentukan hukum, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
- Pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan hukum yang telah diterapkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan nilai-nilai Pancasila.
Peranan Lembaga negara memiliki peran penting dalam menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan hukum publik.
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) misalnya, bertugas untuk membina dan mengembangkan pemahaman serta pengamalan Pancasila di seluruh lapisan masyarakat.
- Selain itu, lembaga legislatif dan yudikatif juga harus memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Refleksi terhadap Pancasila dalam kebijakan hukum publik merupakan upaya untuk memastikan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, hukum yang dihasilkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadilan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. (Arthur Noija SH)














