BATAVIAINEWS.COM Pesawaran – Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, 18 April 2026
Kejelasan dan profesionalitas koordinasi di lingkungan Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan muncul dari tidak jelasnya tindak lanjut dokumen kerja sama publikasi (MoU) yang diajukan oleh Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung.
Ketua Setwil FPII Lampung, Sufiyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur sebagaimana mestinya dalam mengajukan kerja sama publikasi. Dokumen MoU, menurutnya, telah disampaikan secara langsung melalui aparatur kecamatan bernama Fauzan sebagai bagian dari jalur koordinasi resmi.
Namun, situasi berubah ketika dilakukan konfirmasi lanjutan. Fauzan justru menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut dan menyebut bahwa urusan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain bernama Anton.
Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan yang serius, terutama menyangkut alur administrasi dan tanggung jawab aparatur.
Kalau dokumen resmi yang sudah diserahkan saja kemudian tidak diakui keberadaannya, ini tentu menjadi pertanyaan besar. Ini bukan sekadar miskomunikasi biasa,” ujar Sufiyawan, Sabtu (18/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pengalihan tanggung jawab tanpa kejelasan bukanlah praktik yang dapat dibenarkan dalam sistem kerja pemerintahan.
Tidak bisa setiap ditanya jawabannya selalu dialihkan ke pihak lain. Harus jelas siapa yang menerima, siapa yang memproses, dan siapa yang bertanggung jawab. Ini menyangkut tata kelola, bukan urusan pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sufiyawan menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan di luar konteks kerja sama kelembagaan. Oleh karena itu, ia menilai tidak relevan apabila persoalan tersebut dikaitkan dengan pihak lain di luar jalur komunikasi awal.
Kami ini membawa nama lembaga, bukan kepentingan individu. Jadi ketika proses yang sudah ditempuh sesuai prosedur justru tidak jelas tindak lanjutnya, wajar jika kami mempertanyakan,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proses administrasi di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam menjalin kerja sama dengan pihak eksternal, termasuk organisasi pers.
Hal seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Justru dari hal-hal seperti inilah publik menilai apakah sebuah institusi berjalan profesional atau tidak,” ujarnya.
FPII Lampung, lanjut Sufiyawan, berharap adanya klarifikasi terbuka dari pihak Kecamatan Way Lima, termasuk dari jajaran terkait seperti Pj Sekcam, guna memberikan kejelasan atas keberadaan dokumen MoU tersebut.
Selain itu, ia juga mendorong agar ke depan sistem koordinasi dan pencatatan administrasi dapat diperbaiki, sehingga tidak menimbulkan kebingungan ataupun kesan saling lempar tanggung jawab.
Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ada mekanisme tertentu, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai hal seperti ini terus berulang,” tandasnya.
Hingga rilis ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Way Lima terkait polemik tersebut.
(Tim)














