BATAVIAINEWS.COM PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong penyelesaian persoalan tapal batas wilayah melalui penegasan kembali batas daerah yang akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Upaya tersebut disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin, S.M., M.M., saat melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Riau di Rumah Dinas Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kamis (5/11/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri Asisten III Setdakab Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim, S.Pd.,M.Pd., dan Kepala Bagian Ekonomi, Ira Selda Fitri, S.IP., M.P.A.
Muzamil menjelaskan, sejak terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti, masih terdapat sejumlah titik batas wilayah yang perlu disesuaikan dengan kondisi geografis dan fakta di lapangan.

Untuk itu, Pemkab Meranti telah menjalin kerja sama dengan daerah yang berbatasan langsung, yakni Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Pelalawan, guna membahas serta menyepakati penegasan batas berdasarkan kondisi wilayah terkini.
“Sebagai tindak lanjut, kami telah menyerahkan surat dukungan dari seluruh kabupaten yang berbatasan dengan Kepulauan Meranti. Dokumen ini selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk diproses sesuai ketentuan,” jelas Muzamil.
Ia berharap dukungan Pemerintah Provinsi Riau dapat memperkuat koordinasi dan memperlancar proses penegasan batas hingga memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, kejelasan batas daerah bukan sekadar persoalan administrasi kewilayahan, tetapi juga menjadi dasar penting bagi efektivitas pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Dr. H. Syahrial Abdi, A.P.,M.Si., menyatakan kesiapan Pemprov Riau untuk mendukung langkah Pemkab Meranti, termasuk dalam memfasilitasi koordinasi antardaerah dan mengawal proses administrasi ke pemerintah pusat.
Melalui sinergi pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, penegasan batas wilayah Kepulauan Meranti diharapkan segera memperoleh kepastian hukum sehingga dapat menjadi landasan yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.(Jefrizal/Meranti)














