Bataviainews.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan pubik menyoroti tentang menduduki lahan yang bukan milik secara hukum perdata dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut ganti rugi.
Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pemilik sah dapat mengambil langkah hukum pidana, seperti melaporkan ke polisi dengan melampirkan bukti kepemilikan yang sah.
Tinjauan hukum perdata
Perbuatan melawan hukum :
- Tindakan menduduki tanah orang lain tanpa izin dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Gugatan ganti rugi :
- Pemilik yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan tersebut.
Permohonan pengembalian tanah :
- Gugatan perdata juga bisa diajukan untuk meminta pengembalian tanah (pengosongan tanah) kepada pemilik yang sah.
Tinjauan hukum pidana
Peraturan perundang-undangan :
- Menduduki tanah tanpa izin melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Sanksi pidana :
- Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana, seperti kurungan atau denda (Pasal 6 ayat (1) PP No. 51 Tahun 1960).
Laporan polisi :
- Pemilik tanah dapat membuat laporan ke polisi dan dapat juga mengajukan gugatan pidana berdasarkan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Langkah yang dapat diambil pemilik tanah Kumpulkan bukti :
Siapkan bukti kepemilikan tanah yang sah seperti sertifikat.
Konsultasi hukum :
Konsultasikan dengan ahli hukum untuk mengetahui langkah hukum yang paling tepat.
Gugatan perdata: Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut pengembalian tanah dan ganti rugi.
Laporan pidana: Melaporkan tindakan penyerobotan ke polisi dan pengadilan negeri.(Arthur Noija SH)















