BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik pertanahan menyikapi hubungan antara masyarakat Pela Gandong di Maluku dan hukum agraria di Indonesia menunjukkan adanya persinggungan antara sistem hukum adat dan hukum positif.
- Sistem hukum agraria nasional mengakui keberadaan hukum adat, tetapi sering kali terjadi ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan konflik, terutama terkait hak atas tanah ulayat.
- Posisi Pela Gandong dalam hukum agraria Pela Gandong adalah ikatan persaudaraan adat yang mengikat dua atau lebih negeri (desa adat) di Maluku, yang melandasi tata nilai dan aturan sosial bagi masyarakatnya.
- Meskipun Pela Gandong sendiri bukan hukum yang mengatur tanah secara langsung, nilai-nilai di dalamnya memengaruhi hukum adat yang berlaku, termasuk pengelolaan dan penyelesaian sengketa tanah.
Pengakuan hak ulayat :
- Hukum agraria nasional, terutama melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, mengakui keberadaan hak ulayat dari masyarakat hukum adat selama hak tersebut masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
- Konstitusi Indonesia juga mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.
Peran lembaga adat :
- Lembaga adat di bawah ikatan Pela Gandong memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan dan penggunaan tanah adat.
- Penyelesaian sengketa terkait tanah juga dapat diselesaikan melalui mekanisme adat yang dipimpin oleh lembaga adat, seperti yang tercatat dalam kasus di Maluku.
- Potensi konflik Meskipun ada pengakuan hukum, tumpang tindih antara hukum adat dan hukum agraria sering terjadi di lapangan.
Beberapa penyebab konflik yang berpotensi muncul antara lain.
Pengabaian izin :
- Sengketa dapat terjadi ketika pihak luar, seperti perusahaan tambang, mendapatkan izin dari pemerintah yang mengabaikan klaim tradisional masyarakat adat atas tanah mereka.
Perbedaan pandangan :
- Hukum agraria cenderung berbasis pada sertifikat kepemilikan individu, sedangkan hukum adat Pela Gandong lebih mengutamakan hak kolektif atas tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun.
Inkonsistensi negara :
- Terkadang, kebijakan pemerintah menunjukkan inkonsistensi dalam mengakui hak ulayat, yang dapat melemahkan posisi masyarakat adat dalam sengketa tanah.
Kelemahan regulasi turunan :
- Meskipun UUPA mengatur hak ulayat, regulasi pelaksanaannya di tingkat daerah sering kali belum kuat.
- Hal ini menyulitkan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan resmi.
Upaya harmonisasi untuk mengatasi konflik dan menciptakan keadilan agraria, beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah harmonisasi hukum :
- Diperlukan harmonisasi antara hukum adat yang berlaku dalam ikatan Pela Gandong dengan hukum agraria nasional.
- Hal ini dapat dilakukan melalui pembuatan peraturan yang adil.
Partisipasi masyarakat :
- Masyarakat adat harus dilibatkan secara aktif dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan tanah mereka.
Penguatan kelembagaan :
- Memperkuat lembaga adat lokal dan menerapkan kebijakan yang berbasis masyarakat adalah kunci untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil.
Legalisasi tanah adat :
- Mempercepat legalisasi tanah adat melalui peraturan daerah (perda) dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengakuan hak masyarakat adat di mata hukum negara.(Arthur Noija SH)














