Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahKejaksaanNewsPemerintahSumatera Barat

Mangkir Tiga Kali, Kejari Padang Pertimbangkan Jemput Paksa Anggota DPRD Sumbar

42
×

Mangkir Tiga Kali, Kejari Padang Pertimbangkan Jemput Paksa Anggota DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Padang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mempertimbangkan langkah tegas berupa jemput paksa terhadap anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN, setelah yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Budi Sastera, menyayangkan sikap BSN yang tidak memenuhi panggilan penyidik, padahal jadwal pemeriksaan tersebut merupakan permintaan tersangka sendiri melalui surat resmi.

“Yang bersangkutan membuat surat meminta pemeriksaan hari ini. Namun sampai sekarang tidak datang,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Menurut Budi, hingga kini penyidik belum menerima alasan resmi atas ketidakhadiran BSN. Ia menegaskan, ini merupakan ketidakhadiran ketiga kalinya BSN sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini sudah panggilan ketiga sebagai tersangka. Hari ini sempat minta penundaan, tapi justru kembali tidak hadir,” ujarnya.

Atas sikap tersebut, penyidik membuka kemungkinan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap berupaya menghadirkan yang bersangkutan. Upaya jemput paksa merupakan kewenangan penyidik dan bisa saja dilakukan,” tegas Budi.

Namun demikian, keberadaan BSN saat ini belum diketahui secara pasti. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi terkait kemungkinan pencekalan keimigrasian.
“Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan masih berada di Sumatera Barat atau di Indonesia. Permintaan koordinasi keimigrasian sudah disampaikan, namun belum ada arahan lanjutan,” jelasnya.

Budi menambahkan, tidak tertutup kemungkinan BSN akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila terus mangkir dari panggilan penyidik.
“Bisa ke arah itu, tentu melalui proses dan tahapan sesuai aturan,” katanya.

Terkait upaya praperadilan yang diajukan pihak tersangka, Kejari Padang menyatakan siap menghadapi dan memberikan jawaban sesuai permohonan kuasa hukum BSN.
“Kami siap menghadapi dan menjawab sesuai yang dimohonkan,” ujarnya.
Budi juga menilai sikap BSN sebagai bentuk etika yang tidak baik dalam proses penegakan hukum.

“Kami sudah memanggil secara patut. Bahkan hari ini minta penundaan, tetapi tetap tidak hadir. Menurut kami, ini etika yang tidak baik,” tegasnya.

Ia memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak manapun.
“Tidak ada intervensi. Kasus ini berjalan normal,” katanya.
Menanggapi penundaan sidang praperadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri Padang yang sempat dikaitkan dengan ketidakhadiran Kejari, Budi membantah tudingan tersebut.

“Kami mau datang, namun dalam waktu yang ditentukan belum sampai di pengadilan, lalu pengadilan menunda secara sepihak. Jadi bukan kami tidak datang,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejari Padang telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk BSN. Hingga kini, belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Dua tersangka lainnya kooperatif, selalu hadir setiap kali dipanggil,” pungkas Budi.
BSN diketahui merupakan anggota DPRD Sumatera Barat aktif periode 2024–2029.

Sebelumnya, Kejari Padang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Benal Inchsan Persada di kawasan By Pass Kota Padang, serta di rumah pemilik perusahaan di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Senin (17/11/2025).

Kepala Kejari Padang, Koswara, menyebut penggeledahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja dari salah satu bank BUMN.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat penyidikan serta mengamankan aset terkait penggantian kerugian negara,” kata Koswara.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja untuk kegiatan pengadaan dan jual beli semen, dan telah diselidiki hampir satu tahun terakhir.

(Ferdi/Wakaperwil Sumbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *