BATAVIAINEWS.COM Padang — Lima pasangan tanpa ikatan pernikahan resmi diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam patroli rutin yang digelar pada Senin (10/11/2025) dini hari. Selain itu, sebanyak 19 muda-mudi juga terjaring karena masih berkumpul hingga larut malam di sejumlah titik pusat kota.(10 November 2025)
Patroli gabungan yang digelar untuk menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) itu dipimpin langsung oleh Kasi Ops Satpol PP Padang. Tim menyisir beberapa lokasi rawan aktivitas malam seperti Jalan Khatib Sulaiman, kawasan yang dikenal sebagai pusat nongkrong muda-mudi, hingga ke Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, yang kerap dijadikan tempat berduaan oleh pasangan bukan suami-istri.
“Kami temukan beberapa pasangan berada di tempat gelap dan mencurigakan. Setelah dilakukan pendataan, diketahui mereka tidak memiliki ikatan resmi,” ujar seorang petugas di lokasi.
Seluruh pasangan yang diamankan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Sementara itu, orang tua dari beberapa remaja yang terjaring turut dipanggil untuk diberi pembinaan.
Investigasi lapangan menunjukkan bahwa kawasan yang disisir petugas memang kerap menjadi lokasi aktivitas muda-mudi pada malam hari. Minimnya penerangan di beberapa titik serta lemahnya pengawasan lingkungan turut menjadi faktor penyebab.
Sejumlah warga sekitar bahkan mengaku sering resah dengan aktivitas yang berlangsung hingga larut malam itu.
Sudah sering kami lihat anak muda nongkrong sampai jam dua pagi. Kadang berpasangan, kadang ramai-ramai. Kami takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Rina (43), warga Batang Arau.
Kepala Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa kegiatan patroli serupa akan terus digencarkan.
Kami tidak melarang anak muda beraktivitas, tapi harus dalam batas wajar dan sesuai norma. Kota Padang punya aturan yang jelas tentang ketertiban dan kesusilaan,” tegasnya.
Patroli tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Padang menjaga citra kota yang religius sekaligus menekan potensi pelanggaran Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
(Ferdi/Wakaperwil Sumbar)














