BATAVIAINEWS.COM SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Jaya Karya Polres Kotim berhasil mengamankan Sdr. A, laki-laki 26 tahun, terduga pelaku tindak pidana penggelapan yang merugikan Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin, Jl. HM. Arsyad Km. 36, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.


Kasus tersebut dilaporkan pihak yayasan ke Polsek Jaya Karya pada Jumat, 25 September 2026.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Ps. Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan, kasus terungkap setelah pihak yayasan menemukan ketidaksesuaian antara data keuangan, stok barang toko, dan nota yang dilaporkan terlapor.
Baca juga :
- Diduga Korsleting Kulkas, 6 Ruang di SMAN 1 Cempaga Terbakar, Polres Kotim Gelar Press Release
- Kuras Uang Toko Ponpes, Pegawai Toko di Samuda Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jaya Karya Polres Kotim
- Koramil 06/Batuwarno Bantu Air Bersih untuk 100 KK di Tiga Dusun Desa Tegiri
- Inovasi Tekan Stunting, Babinsa Posramil Kepanjenkidul Dampingi Terapi Renang Balita Di Posyandu Sartika II
- Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Asal Jakarta
Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui, terlapor beberapa kali meminta uang dengan alasan membayar tagihan barang kepada sales atau agen, namun sebagian uang tersebut tidak dibayarkan dan diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Aksi tersebut diduga dilakukan secara berulang sejak Juli hingga September 2026, sehingga pihak yayasan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp68.268.000.
Atas kejadian tersebut, pihak yayasan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jaya Karya bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Jaya Karya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (Fri/Hms)














