BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan mengenai hubungan seksual di luar pernikahan.
Dalam KUHP baru tersebut, perbuatan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan diatur sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Namun, ketentuan ini bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan dari pihak yang memiliki hubungan langsung, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan aturan ini tidak dimaksudkan untuk melakukan kriminalisasi secara luas terhadap kehidupan pribadi masyarakat. Mekanisme delik aduan diterapkan sebagai bentuk pembatasan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Selain itu, pemerintah menyatakan telah menyiapkan sistem pengawasan dan pedoman pelaksanaan guna memastikan penerapan KUHP baru berjalan sesuai prinsip keadilan serta selaras dengan nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk memahami secara utuh substansi KUHP baru agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan maupun menerapkan ketentuan hukum yang akan berlaku mulai Januari *02 – 01 2026 tersebut.(Ardi/ Red)














