Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
DKI JakartaInfo DaerahJawa TimurKorupsiKPKKriminalNewsPemerintah

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda Tersangka Kasus Korupsi DJBC

1
×

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda Tersangka Kasus Korupsi DJBC

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM JAKARTA, 22 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Kepastian status hukum Gatot terungkap setelah terpidana kasus Bea Cukai, John Field, memberikan keterangan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai tersebut.

“Betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Taufik, KPK sengaja belum mengumumkan status tersangka Gatot lebih awal demi kelancaran penyidikan di lapangan. Tim penyidik masih membutuhkan kegiatan tambahan pada awal penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. Gatot tercatat sudah beberapa kali diperiksa sejak awal kasus ini bergulir.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa beberapa kali tentunya di proses penyidikan yang pertama. Kalau tidak salah di awal-awal sudah dua kali itu sudah diperiksa, dan kami sudah ada BAP-nya juga,” tambah Taufik.

BAP tersebut menjadi dasar penetapan Gatot sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi di DJBC. (Arya78)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *