Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
Info DaerahLampungNewsPemerintahPendidikan

Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung Soroti Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan, Minta Semua Pihak Hormati UU Pers.

12
×

Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung Soroti Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan, Minta Semua Pihak Hormati UU Pers.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Bandar Lampung senin 20 juli 2026 – Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sufiyawan, mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers terkait perkara Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.

Menurut Sufiyawan, wartawan yang hadir dalam konferensi pers sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Oleh karena itu, setiap pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus mewakili hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan transparan.

Wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Pers.

Pertanyaan yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi, bukan untuk direndahkan atau diintimidasi,” tegas Sufiyawan.

Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) melarang penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers nasional, sedangkan ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, Pasal 8 UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Perlindungan tersebut mencakup jaminan agar wartawan dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi, ancaman, tekanan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.

Sufiyawan juga mengingatkan bahwa Pasal 3 UU Pers menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.

Sementara Pasal 5 mengatur kewajiban pers menghormati norma agama, kesusilaan, asas praduga tak bersalah, serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Menurutnya, tindakan yang merendahkan atau mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Menghormati profesi wartawan sama artinya menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Wartawan dan advokat memiliki peran yang sama penting dalam sistem penegakan hukum.

Karena itu, setiap profesi harus saling menghormati dan menjunjung etika,” ujar Sufiyawan.

Berdasarkan berbagai pemberitaan media, Hotman Paris Hutapea disebut melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberikan ilustrasi mengenai penggeledahan dan penyitaan dengan mengaitkannya pada barang-barang pribadi wartawan.

Atas peristiwa tersebut, Sufiyawan mengajak seluruh penegak hukum, advokat, pejabat publik, maupun seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia juga mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjaga profesionalisme, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, serta terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum di Indonesia.( Suf )

Tim/Fpii..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *