Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

Kepastian hukum dalam hukum pertanahan.

39
×

Kepastian hukum dalam hukum pertanahan.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan kantor Hukum yang konsen di bidang advokasi pertanahan dan pendampingan Hukum baik didalam dan diluar pengadilan menyikapi secara konseptual, politik hukum pertanahan dan hukum politik pertanahan pada dasarnya merujuk pada aspek yang sama, yaitu kebijakan negara dalam mengatur hubungan antara orang dan tanah.

Dinamika kebijakan ini secara langsung memengaruhi kepastian hukum dalam penegakan hukum pertanahan di mata publik. 

Perbedaan Terminologi
Politik Hukum Pertanahan:

  1. Ini adalah istilah yang lebih umum digunakan dalam literatur hukum di Indonesia, merujuk pada legal policy atau garis kebijakan resmi pemerintah, baik yang tertulis (perundang-undangan) maupun tidak tertulis, terkait masalah pertanahan.
  2. Kebijakan ini dibuat untuk mencapai tujuan negara, seperti kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial, berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Hukum Politik Pertanahan :

  1. Istilah ini cenderung merupakan pembalikan frasa yang maknanya sama dengan politik hukum pertanahan.
  2. Tidak ada perbedaan konseptual yang signifikan, keduanya membahas aspek politis (kebijakan) yang mendasari pembentukan dan penerapan hukum pertanahan. 

Pengaruh terhadap Kepastian dan Penegakan Hukum
Dinamika politik hukum pertanahan sangat menentukan tingkat kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum di mata publik perubahan Kebijakan:

  1. Perubahan arah politik hukum (misalnya, dari satu rezim pemerintahan ke rezim berikutnya atau adanya undang-undang baru seperti UU Cipta Kerja) dapat mengubah peraturan pelaksana, yang sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum untuk sementara waktu.
  2. Hal ini terjadi karena adanya penyesuaian norma atau bahkan potensi inkonsistensi vertikal antar peraturan.

Ketidakpastian Hukum:

  1. Ketidakpastian muncul ketika kebijakan baru bertentangan dengan peraturan lama atau menciptakan tumpang tindih kewenangan antarlembaga (misalnya, antara BPN dan pemerintah daerah atau institusi adat).
  2. Publik (masyarakat) dapat menjadi bingung mengenai peraturan mana yang berlaku, yang berpotensi memicu sengketa pertanahan.

Penegakan Hukum di Mata Publik :

  1. Ketika terjadi ketidakpastian hukum akibat perubahan politik hukum, penegakan hukum menjadi terasa tidak adil atau memihak.

Contoh :

  1. dalam kasus pengadaan tanah untuk kepentingan umum, perubahan perpres dilakukan untuk meningkatkan prinsip penghormatan hak atas tanah dan kepastian hukum, menunjukkan bahwa kebijakan sebelumnya dinilai bermasalah di mata publik.

Perlindungan Hak :

  1. Politik hukum pertanahan yang responsif dan berorientasi pada keadilan sosial (seperti amanat UUPA 1960) bertujuan untuk menjamin perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan.
  2. Sebaliknya, kebijakan yang lebih berorientasi pada investasi tanpa perlindungan yang kuat terhadap hak masyarakat lokal dapat melemahkan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. 
    Kesimpulannya, adalah kebijakan (politik hukum) memiliki dampak langsung dan signifikan terhadap pencapaian kepastian hukum dan persepsi publik terhadap penegakan hukum pertanahan. (Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *