BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi secara hukum, kejahatan perdagangan perempuan (yang disebut juga human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO) untuk tujuan eksploitasi seksual di Jakarta, atau di wilayah mana pun di Indonesia, dipandang sebagai kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Landasan hukum utama
Pemberantasan TPPO, termasuk kasus yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap perempuan, diatur dalam beberapa peraturan berikut :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (UU PTPPO) :
- ini adalah dasar hukum utama untuk memberantas perdagangan orang di Indonesia.
- UU ini mencakup semua bentuk perdagangan manusia, termasuk perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi, seperti pelacuran.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama :
- Meskipun UU PTPPO adalah undang-undang yang lebih spesifik, beberapa pasal dalam KUHP lama juga bisa diterapkan, seperti:
- Pasal 297 : Melarang perdagangan wanita dan anak laki-laki di bawah umur dan mengkualifikasikannya sebagai kejahatan.
Peraturan turunan :
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO juga memperkuat upaya penegakan hukum.
- Perspektif hukum terhadap pelaku.
- Hukuman bagi pelaku TPPO untuk tujuan eksploitasi seksual dapat dijatuhkan berdasarkan UU PTPPO dengan ancaman pidana yang berat.
Hukuman berat :
- Pelaku dapat dipenjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.
Tindak pidana terorganisir :
- Jika kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan melibatkan lebih dari satu orang, hukuman dapat diperberat.
Peran sindikat :
- Pihak yang merekrut, mengangkut, atau menampung korban dijerat dengan hukuman yang sama beratnya.
- Perspektif hukum terhadap korban.
Dalam kasus TPPO, hukum tidak memandang korban sebagai pelaku kejahatan, tetapi sebagai pihak yang harus dilindungi dan dipulihkan.
Bukan pelaku :
- Korban eksploitasi seksual yang terjebak dalam sindikat perdagangan manusia tidak dipandang sebagai pelaku prostitusi, sehingga tidak bisa dipidana.
- Fokus hukum adalah pada pemulihan hak-hak mereka.
Perlindungan dan rehabilitasi :
- UU PTPPO memberikan hak-hak kepada korban, termasuk perlindungan identitas, restitusi (ganti rugi), serta rehabilitasi kesehatan dan sosial.
- Korban berhak mendapatkan pemulihan fisik dan mental agar dapat kembali ke masyarakat.
Pusat pelayanan terpadu (PPT):
- Korban dapat mengakses layanan PPT yang menjamin pelayanan cepat, kerahasiaan, dan keamanan.
- Pelaksanaan di Jakarta meskipun kerangka hukumnya sudah jelas, penanganan TPPO di Jakarta memiliki tantangan, terutama terkait penegakan hukum yang efektif.
Kurangnya pelaporan :
- Kasus sering kali sulit diungkap karena korban takut melapor atau diancam oleh pelaku.
Inefektivitas penegakan hukum :
Terkadang, penegakan hukum dianggap belum maksimal karena kurangnya komitmen pemerintah atau kapasitas petugas yang terbatas.
Kolaborasi antarlembaga :
- Penanganan yang sukses memerlukan kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga swadaya masyarakat untuk mencegah, mengidentifikasi, dan melindungi korban.
Dengan demikian, di mata hukum Indonesia, perdagangan perempuan untuk eksploitasi seksual adalah kejahatan serius yang diatur secara khusus.
Fokusnya tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban.
Namun, implementasi di lapangan, termasuk di Jakarta, masih menghadapi berbagai tantangan.(Arthur Noija SH)














