Bataviainews.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi kejahatan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit adalah tindakan pidana yang diancam hukuman berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) seperti Pasal 65 dan 66.
Tindakan ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi korban, serta dapat dikenai sanksi pidana hingga 8 tahun penjara, denda, dan juga gugatan perdata.
Jerat hukum Pasal 378 KUHP (Penipuan) :
- Pelaku dapat dijerat jika menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar memberikan barang atau memberikan utang, sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) :
- Pelaku dapat dihukum karena membuat atau menggunakan surat palsu (termasuk identitas palsu) untuk mengajukan kredit, yang dapat menimbulkan kerugian.
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) :
- Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3)
- Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara sengaja dan melawan hukum dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 66 jo. Pasal 68 :
- Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar jika terbukti memalsukan identitas untuk mendapatkan pinjaman.
Pasal 32 ayat (2) UU ITE :
- Jika penyalahgunaan identitas menyebabkan kerugian pada pemilik data, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 8 tahun.
Konsekuensi bagi korban
Tanggung jawab hukum :
- Korban dapat terikat secara hukum sebagai debitur dan bertanggung jawab melunasi utang, karena perjanjian kredit secara sah berlaku bagi pihak yang namanya digunakan.
Masuk daftar debitur bermasalah: Korban berpotensi masuk dalam daftar debitur bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Kerugian finansial dan reputasi :
- Korban dapat mengalami kerugian finansial dan masalah reputasi jika kredit tersebut macet atau gagal bayar.
Sanksi perdata :
- Korban berhak mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Mengajukan kredit merupakan salah satu opsi dalam mendapatkan dana segar untuk modal usaha.
Tapi bagaimana hukum kredit atas nama orang lain.
- Kredit usaha merupakan salah satu produk pinjaman dari perbankan dengan tujuan untuk mendukung bisnis atau usaha masyarakat.
- Dalam praktiknya, kredit usaha dilakukan dengan penyediaan dana dalam jumlah tertentu oleh bank untuk mendukung tujuan usaha nasabah.
Kredit usaha baru bisa diberikan ketika terjadi persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam, yaitu :
- Nasabah diwajibkan untuk melunasi pinjaman dalam jangka waktu tertentu, termasuk membayar bunga atau biaya-biaya lain.(Arthur Noija SH)















