BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen dibidang advokasi dan pendampingan Hukum Pertanahan baik didalam pengadilan dan diluar pengadilan menyikapi tentang “Kebisuan hukum” dalam penegakan hukum pertanahan berkeadilan di Indonesia merujuk pada situasi di mana peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum, atau sistem peradilan gagal memberikan perlindungan dan keadilan bagi pihak yang lemah (terutama masyarakat adat, petani kecil, atau pemilik tanah sah) akibat birokrasi yang rumit, mafia tanah, atau positivisme hukum yang kaku. Meskipun UUPA 1960 berlandaskan keadilan, dalam praktiknya sering terjadi ketimpangan agraria.
Poin-poin penting tentang kebisuan hukum dalam penegakan hukum pertanahan:
Dominasi Positivisme Hukum vs. Keadilan Substantif:
- Hukum seringkali “bisu” terhadap kebenaran material (fakta di lapangan) dan hanya fokus pada kebenaran formal (sertifikat).
- Hal ini membuat masyarakat yang memiliki tanah turun-temurun tetapi belum bersertifikat (girik/adat) sering kalah oleh pemegang sertifikat yang itikadnya tidak baik.
Lemahnya Pengakuan Tanah Adat/Ulayat:
- Meskipun diakui konstitusi, pengakuan tanah ulayat seringkali “bisu” dalam tataran implementasi.
- Masyarakat adat harus melalui proses birokrasi rumit (Perda) untuk melegalkan tanah mereka, sehingga rentan terhadap konflik dan perampasan lahan.
Mafia Tanah dan “Kebutaan” Birokrasi:
- Kasus sengketa tanah yang kompleks sering kali dipicu oleh mafia tanah yang memanfaatkan kelalaian atau kolusi di tingkat birokrasi (BPN/desa).
- “Kebisuan” hukum terjadi ketika aparat penegak hukum lambat atau enggan bertindak terhadap keterlibatan oknum dalam mafia tanah.
Proses Hukum yang Berlarut-larut:
- Sengketa tanah yang berujung ke pengadilan seringkali memakan waktu panjang dan biaya tinggi, menciptakan ketidakpastian hukum dan membeb_ani masyarakat, terutama ketika gugatan baru masuk setelah proses sertifikasi selesai.
Konflik Agraria Struktural:
- Hukum seringkali “bisu” di hadapan kekuatan modal atau proyek strategis nasional.
- Konflik pertanahan struktural yang melibatkan penguasa/pengusaha dengan masyarakat seringkali tidak diselesaikan dengan adil, melainkan berujung pada penggusuran atau kriminalisasi warga.
Upaya Menjawab Kebisuan Hukum:
Reforma Agraria:
- Terus dikembangkan untuk mewujudkan keadilan distributif dan menata ulang ketimpangan penguasaan tanah.
Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation):
- Mahkamah Agung memperkenalkan kebijakan untuk melindungi masyarakat yang memperjuangkan hak tanahnya dari gugatan kriminalisasi.
Pendekatan Keadilan Kontekstual:
- Mendorong pengakuan hak adat dan pemanfaatan mediasi (non-litigasi) untuk mencapai penyelesaian yang lebih adil dan cepat dibandingkan peradilan formal. (Arthur Noija SH)














