BATAVIAINEWS,COM JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu 11/7/2026.
Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan resmi.
Anang menjelaskan, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Arya78)














